Berita
6 Kasus Laka Lantas yang Tidak Diberi Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu
HARIANE - PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Malang merilis informasi beberapa kasus laka lantas yang tidak diberi santunan, salah satunya akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.
PT. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.
Asuransi Jasa Raharja adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi ini.
Seperti yang diketahui, korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Selain itu, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.
Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.
6 Kasus Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Malang, terdapat enam kondisi kecelakaan di mana korbannya tidak diberi santunan.
Terhitung mulai 4 Oktober 2023 Jasa Raharja tidak lagi memberikan santunan untuk korban laka yang berdasarkan kesimpulan laporan polisi terstatus sebagai penyebab laka lantas.
Berikut ini adalah enam kasus pelanggaran lalu lintas yang tidak diberi santunan:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah 3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi 4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi 5. Berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan lalu lintas 6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau yang tidak dilengkapi STCK