Berita

6 Kasus Laka Lantas yang Tidak Diberi Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
6 Kasus Laka Lantas yang Tidak Diberi Santunan Jasa Raharja, Pengendara Wajib Tahu
Beberapa kasus laka lantas yang tidak diberi santunan oleh Jasa Raharja. (Ilustrasi: Freepik/macrovector)

HARIANE - PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Malang merilis informasi beberapa kasus laka lantas yang tidak diberi santunan, salah satunya akibat melakukan pelanggaran lalu lintas.

PT. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.

Asuransi Jasa Raharja adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi ini. 

Seperti yang diketahui, korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

Selain itu, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.

Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

6 Kasus Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Malang, terdapat enam kondisi kecelakaan di mana korbannya tidak diberi santunan.

Terhitung mulai 4 Oktober 2023 Jasa Raharja tidak lagi memberikan santunan untuk korban laka yang berdasarkan kesimpulan laporan polisi terstatus sebagai penyebab laka lantas.

Berikut ini adalah enam kasus pelanggaran lalu lintas yang tidak diberi santunan:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi
5. Berkendara tidak wajar untuk membuat konten yang dapat membahayakan lalu lintas
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau yang tidak dilengkapi STCK

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025