Berita
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN

Hanna
6 Ketetapan Pemerintah dalam Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Salah Satunya Seluruh Biaya Ditanggung APBN
HARIANE - Status keadaan tertentu darurat PMK telah ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Adapun berikut dibawah ini enam ketetapan status keadaan tertentu darurat PMK dilansir dari laman BNPB.
6 Ketetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut memiliki enam poin yang ditetapkan, yaitu:BACA JUGA : Cara Penanganan Hewan Ternak yang Terpapar PMK untuk Mencegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. 2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum (2) dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. 4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing. 5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Update Kasus Persebaran PMK di Indonesia
Menurut data dari Isikhnas Kementan, Jumat 01 Juni 2022 saat penetapan status keadaan tertentu darurat PMK tersebut angka penularan mencapai 233.370 kasus aktif tersebar di 246 wilayah kabupaten atau kota di 22 provinsi. Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus. Sedangkan berdasarkan data Satgas Penanganan PMK, jumlah akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.BACA JUGA : 10 Ekor Sapi Tanpa Surat Sehat Gagal Masuk Sukabumi, Antisipasi Penyebaran PMK