Berita , D.I Yogyakarta

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mbah tupon
Polda DIY ungkap para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan bahwa dari ketujuh tersangka tersebut, enam orang di antaranya telah ditahan.

Namun, satu tersangka lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatan dan masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Enam tersangka kami tahan sejak kemarin, Selasa. Tiga tersangka lainnya kami lakukan penahanan hari ini," kata Idham, Jumat (20/6/2025).

Adapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • BR (60), laki-laki, warga Kasihan, Bantul

  • TK (54), laki-laki, warga Kasihan, Bantul

  • VW (50), perempuan, warga Pundong, Bantul

  • TY (50), laki-laki, warga Sewon, Bantul

  • MA (47), laki-laki, warga Kotagede, Yogyakarta

  • IF (46), perempuan, warga Kotagede, Yogyakarta

  • AH (60), laki-laki, warga Kraton, Yogyakarta

Idham mengungkapkan bahwa latar belakang para tersangka berbeda-beda, salah satunya adalah mantan pejabat publik, yaitu BR.

BR diketahui merupakan mantan Lurah Bangunjiwo dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bantul selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

Dalam perkara ini, BR berperan membujuk Mbah Tupon untuk mempercayakan urusan pemecahan bidang tanah—SHM Nomor 24451 dan 24452—kepada tersangka TK. Selain itu, BR juga menerima transfer uang sebesar Rp60 juta dari tersangka VW.

Tersangka TK dalam kasus ini menerima SHM Nomor 24451 dan 24452, serta meminta Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif.

TK kemudian menggunakan SHM Nomor 24452 sebagai jaminan pinjaman di koperasi, serta bersama VW menggunakan akta palsu Nomor 145/2022 untuk menjual/gadai SHM tersebut kepada Murjito dan menerima uang sebesar Rp18.750.000.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025