Berita , D.I Yogyakarta

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mbah tupon
Polda DIY ungkap para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan bahwa dari ketujuh tersangka tersebut, enam orang di antaranya telah ditahan.

Namun, satu tersangka lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatan dan masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Enam tersangka kami tahan sejak kemarin, Selasa. Tiga tersangka lainnya kami lakukan penahanan hari ini," kata Idham, Jumat (20/6/2025).

Adapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • BR (60), laki-laki, warga Kasihan, Bantul

  • TK (54), laki-laki, warga Kasihan, Bantul

  • VW (50), perempuan, warga Pundong, Bantul

  • TY (50), laki-laki, warga Sewon, Bantul

  • MA (47), laki-laki, warga Kotagede, Yogyakarta

  • IF (46), perempuan, warga Kotagede, Yogyakarta

  • AH (60), laki-laki, warga Kraton, Yogyakarta

Idham mengungkapkan bahwa latar belakang para tersangka berbeda-beda, salah satunya adalah mantan pejabat publik, yaitu BR.

BR diketahui merupakan mantan Lurah Bangunjiwo dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bantul selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

Dalam perkara ini, BR berperan membujuk Mbah Tupon untuk mempercayakan urusan pemecahan bidang tanah—SHM Nomor 24451 dan 24452—kepada tersangka TK. Selain itu, BR juga menerima transfer uang sebesar Rp60 juta dari tersangka VW.

Tersangka TK dalam kasus ini menerima SHM Nomor 24451 dan 24452, serta meminta Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif.

TK kemudian menggunakan SHM Nomor 24452 sebagai jaminan pinjaman di koperasi, serta bersama VW menggunakan akta palsu Nomor 145/2022 untuk menjual/gadai SHM tersebut kepada Murjito dan menerima uang sebesar Rp18.750.000.

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025