Berita , D.I Yogyakarta
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

HARIANE – Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan bahwa dari ketujuh tersangka tersebut, enam orang di antaranya telah ditahan.
Namun, satu tersangka lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatan dan masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Enam tersangka kami tahan sejak kemarin, Selasa. Tiga tersangka lainnya kami lakukan penahanan hari ini," kata Idham, Jumat (20/6/2025).
Adapun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
-
BR (60), laki-laki, warga Kasihan, Bantul
-
TK (54), laki-laki, warga Kasihan, Bantul
-
VW (50), perempuan, warga Pundong, Bantul
-
TY (50), laki-laki, warga Sewon, Bantul
-
MA (47), laki-laki, warga Kotagede, Yogyakarta
-
IF (46), perempuan, warga Kotagede, Yogyakarta
-
AH (60), laki-laki, warga Kraton, Yogyakarta
Idham mengungkapkan bahwa latar belakang para tersangka berbeda-beda, salah satunya adalah mantan pejabat publik, yaitu BR.
BR diketahui merupakan mantan Lurah Bangunjiwo dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bantul selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.
Dalam perkara ini, BR berperan membujuk Mbah Tupon untuk mempercayakan urusan pemecahan bidang tanah—SHM Nomor 24451 dan 24452—kepada tersangka TK. Selain itu, BR juga menerima transfer uang sebesar Rp60 juta dari tersangka VW.
Tersangka TK dalam kasus ini menerima SHM Nomor 24451 dan 24452, serta meminta Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif.
TK kemudian menggunakan SHM Nomor 24452 sebagai jaminan pinjaman di koperasi, serta bersama VW menggunakan akta palsu Nomor 145/2022 untuk menjual/gadai SHM tersebut kepada Murjito dan menerima uang sebesar Rp18.750.000.