Berita , D.I Yogyakarta
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Wahyu Turi
Polda DIY ungkap para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)
Idham menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta pencucian uang.
"Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta. Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.****