Berita , D.I Yogyakarta

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mbah tupon
Polda DIY ungkap para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Selain itu, TK juga menyerahkan SHM Nomor 24451 kepada tersangka TY dan menerima uang senilai Rp137 juta.

Tersangka VW menggunakan akta palsu Nomor 145/2022 untuk menjual/gadai SHM Nomor 24452 kepada seseorang bernama Murjito seharga Rp150 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada TK sebesar Rp18.750.000, sementara Rp90 juta digunakan untuk keperluan pribadi. VW juga diketahui menebus SHM Nomor 24452 di Koperasi Samdede.

Tersangka TY berperan menerima SHM Nomor 24451 dari TK, mengurus seluruh proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah tersangka MA. TY menerima uang dari MA dan mentransfer Rp137 juta ke TK, serta menerima SHM Nomor 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkannya ke Notaris Honggo Sigit.

Tersangka MA berperan sebagai perancang skenario jual beli fiktif. Ia menggunakan SHM hasil manipulasi untuk mengajukan kredit ke bank atas nama dirinya sendiri, dengan total pinjaman Rp2,5 miliar, dan mentransfer sebagian dana ke TY untuk pengurusan AJB.

Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi nama pemilik pada SHM Nomor 24451 milik Mbah Tupon. IF juga menjadi penjamin kredit bank untuk tersangka MA dan menerima dana di rekening pribadinya.

Tersangka terakhir, AH, berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran maupun kesepakatan jual beli dari para pihak. Ia memproses balik nama SHM Nomor 24451 menjadi atas nama IF, lalu menyerahkannya kepada TY dan menerima imbalan sebesar Rp10 juta.

"Yang bersangkutan (tersangka AH) memang dalam kondisi sakit, tetapi tetap akan kami minta pertanggungjawabannya. Jika tidak hari ini, pemeriksaan akan dilakukan paling lambat Selasa pekan depan," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah Mbah Tupon mengetahui bahwa tanah miliknya hendak dilelang oleh bank. Ia baru menyadari bahwa sertifikat atas namanya telah digunakan sebagai agunan pinjaman oleh pihak lain tanpa persetujuannya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dan istrinya, Amdiah Wati—yang tidak bisa baca tulis—telah ditipu untuk menandatangani sejumlah dokumen legalitas tanpa dibacakan isinya.

Atas kasus ini, Mbah Tupon mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar, berupa hilangnya hak atas SHM Nomor 24451/Bangunjiwo (atas nama IF) dan SHM Nomor 24452/Bangunjiwo (atas nama Tupon Hadi Suwarno).

“Tentu saja para tersangka saling mengenal, dan tindakan mereka berkaitan dengan dua sertifikat dari bidang tanah yang sebelumnya dimiliki pelapor,” ujar Idham.

“Kalau boleh dikatakan, ini memang mengincar. Ada rangkaian mulai dari sertifikat pertama dipecah, kemudian sertifikat kedua dijadikan agunan ke bank,” tambahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025