Berita , D.I Yogyakarta
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Selain itu, TK juga menyerahkan SHM Nomor 24451 kepada tersangka TY dan menerima uang senilai Rp137 juta.
Tersangka VW menggunakan akta palsu Nomor 145/2022 untuk menjual/gadai SHM Nomor 24452 kepada seseorang bernama Murjito seharga Rp150 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada TK sebesar Rp18.750.000, sementara Rp90 juta digunakan untuk keperluan pribadi. VW juga diketahui menebus SHM Nomor 24452 di Koperasi Samdede.
Tersangka TY berperan menerima SHM Nomor 24451 dari TK, mengurus seluruh proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah tersangka MA. TY menerima uang dari MA dan mentransfer Rp137 juta ke TK, serta menerima SHM Nomor 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkannya ke Notaris Honggo Sigit.
Tersangka MA berperan sebagai perancang skenario jual beli fiktif. Ia menggunakan SHM hasil manipulasi untuk mengajukan kredit ke bank atas nama dirinya sendiri, dengan total pinjaman Rp2,5 miliar, dan mentransfer sebagian dana ke TY untuk pengurusan AJB.
Tersangka IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi nama pemilik pada SHM Nomor 24451 milik Mbah Tupon. IF juga menjadi penjamin kredit bank untuk tersangka MA dan menerima dana di rekening pribadinya.
Tersangka terakhir, AH, berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran maupun kesepakatan jual beli dari para pihak. Ia memproses balik nama SHM Nomor 24451 menjadi atas nama IF, lalu menyerahkannya kepada TY dan menerima imbalan sebesar Rp10 juta.
"Yang bersangkutan (tersangka AH) memang dalam kondisi sakit, tetapi tetap akan kami minta pertanggungjawabannya. Jika tidak hari ini, pemeriksaan akan dilakukan paling lambat Selasa pekan depan," ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah Mbah Tupon mengetahui bahwa tanah miliknya hendak dilelang oleh bank. Ia baru menyadari bahwa sertifikat atas namanya telah digunakan sebagai agunan pinjaman oleh pihak lain tanpa persetujuannya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dan istrinya, Amdiah Wati—yang tidak bisa baca tulis—telah ditipu untuk menandatangani sejumlah dokumen legalitas tanpa dibacakan isinya.
Atas kasus ini, Mbah Tupon mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar, berupa hilangnya hak atas SHM Nomor 24451/Bangunjiwo (atas nama IF) dan SHM Nomor 24452/Bangunjiwo (atas nama Tupon Hadi Suwarno).
“Tentu saja para tersangka saling mengenal, dan tindakan mereka berkaitan dengan dua sertifikat dari bidang tanah yang sebelumnya dimiliki pelapor,” ujar Idham.
“Kalau boleh dikatakan, ini memang mengincar. Ada rangkaian mulai dari sertifikat pertama dipecah, kemudian sertifikat kedua dijadikan agunan ke bank,” tambahnya.