HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta menetapkan perolehan kursi serta caleg terpilih DPRD Kota Yogyakarta melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di The Malioboro Hotel, Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua KPU Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro menyebut sebanyak 40 nama ditetapkan untuk mengisi kursi anggota legislatif periode 2024-2029 sesuai perolehan suara pemenangan di dapilnya masing-masing.
Jumlah tersebut diraih oleh delapan partai politik peserta Pemilu di mana paling banyak diraih PDIP dengan jumlah 11 kursi.
Partai Gerindra menyusul dengan perolehan lima kursi, kemudian Partai Golkar lima kursi, PKS lima kursi, PPP empat kursi, Partai Nasdem empat kursi, PAN empt kursi, dan PKB harus puas dengan perolehan dua kursi.
“Paling muda usia 23 tahun, perempuan, dari dapil dua,” terang Harsya, Selasa, 28 Mei 2024.
Penetapan ini, lanjutnya, dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggugurkan gugatan dari salah satu caleg.
Setelah proses itu selesai, KPU Yogyakarta baru melakukan penetapan paling akhir dibandingkan Kabupaten lain di DIY.
“Setelah tiga hari mendapatkan surat dinas dari KPU RI, kami melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang terpilih,” jelasnya.
Usai penetapan ini, terhitung maksimal 21 hari sebelum pelantikan pada 12 Agustus mendatang, seluruh anggota legislatif terpilih untuk menyelesaikan urusan administrasi. Dengan demikian seluruh proses pelaksanaan Pileg 2024 dinyatakan selesai.
“Kami hanya mengimbau, setelah terpilih, anggota DPRD terpilih harus mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dan itu wewenang Sekretaris Dewan DPRD Kota Yogyakarta,” pungkasnya.****