Berita
Acara Hari Ulang Tahun Fakultas di UHO Kendari Berujung Penikaman, Polisi Ungkap Kronologisnya
Andi May
Ilustrasi pelaku penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Freepik).
Pelaku BK kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dengan dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama - sama dan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.****