Berita

Berbagai Pelayanan Ini Tersedia di Administrasi Hukum (AHU) Online, Simak Layanan Tersebut yang Dapat Memudahkan Masyarakat

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berbagai Pelayanan Ini Tersedia di Administrasi Hukum (AHU) Online, Simak Layanan Tersebut yang Dapat Memudahkan Masyarakat
Berbagai Pelayanan Ini Tersedia di Administrasi Hukum (AHU) Online, Simak Layanan Tersebut yang Dapat Memudahkan Masyarakat
HARIANE - Administrasi Hukum (AHU) online adalah sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan memiliki syarat dan ketentuan pendaftaran partai politik atau badan usaha agar berbadan hukum.
Administrasi hukum (AHU) online untuk partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Partai politik didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.
Administrasi hukum (AHU) online untuk pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Akta notaris harus memuat AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Dikutip dari laman Ditjen AHU berikut Syarat Permohonan Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Partai Politik Kepada Menteri Hukum dan HAM RI :

1. Akta notaris pendirian Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik.
2. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit: • 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi; dan • 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.
3. Kantor tetap pada tingkap pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
4. Rekening atas nama partai politik.
5. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA : Pendaftaran SPAN-PTKIN 2022 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya

Berbagai pelayanan yang tersedia di Administrasi hukum (AHU) online :

1. AHU Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025