Selain itu, bisa juga dengan menghubungi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kecamatan atau KPU yang ada di wilayah asal atau tujuan.
Lalu, apa saja alasan pindah memilih yang diterima oleh KPU? Inilah daftarnya yang dilansir dari akun resmi KPU.
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas
6. Menjadi rehabilitas narkoba (Hanya untuk DN)
7. Bekerja di luar domisili
8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
9. Pindah domisili
Itulah sembilan alasan pindah memilih yang diterima KPU yang mungkin dibutuhkan oleh sebagian masyarakat yang sudah punya KTP dan memiliki kondisi tertentu.****