Berita , Nasional , Pilihan Editor

Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB
Amaq Sinta batal jadi tersangka pembunuhan 2 begal yang menyerangnya. (Foto : Instagram/poldantb)
HARIANE - Beberapa hari yang lalu media dihebohkan dengan keputusan pihak kepolisian mengenai kasus korban begal yang membela diri. Kini Amaq Sinta batal jadi tersangka.
Sebelumnya banyak tanggapan dari masyarakat mengenai keputusan tersebut pasalnya penetapan tersangka tersebut dinilai tidak adil. Kepercayaan masyarakat akhirnya lebih meningkat ketika Amaq Sinta batal jadi tersangka.
Kabar menenai korban begal NTB, Amaq Sinta batal jadi tersangka menjadi angin segar bagi masyarakat untuk terus mencari keadilan di depan hukum apapun status, pangkat maupun kedudukan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) yang diunggah pada Minggu, 17 April 2022 mengenai perkembangan kasus Amaq Sinta (AS).
BACA JUGA : Kasus Driver Ojol Korban Kejahatan Jalanan di Jogja yang Viral Berhasil Terpecahkan, Begini Keterangan dari Polisi
Keputusan dari Gelar Perkara Khusus bahwa terdapat fakta yang dilakukan oleh saudara AS adalah pembelaan atau terpaksa.
Sampai saat ini tidak ditemukannya unsur yang membuktikan perbuatan AS melawan hukum baik secara formil maupun materil seperti yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP.
Berdasarakan dari Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 6 Tahun 2019 pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana disimpulkan bahwa hasil dari penyidikan kasus tersebut dihentikan.
Penghentian penyidikan berdasarkan KUHP No 109 karena tidak memenuhi unsur. Mengenai pertanyaan bahwa AS membawa senjata tajam maka Djoko menjawab dengan lengkap.
"Yang tadi saya sampaika selain dari penghentian penyidikan yang dimaksud dari pasal 109 tadi kan juga saya sampaikan dalam Perkapolri nomer 6 tahun 2019 pasal 30 dan pasal 49 ayat 1 KUHP," jelasnya.
"Maka secara formil saya sampaikan pasalnya itu sendiri kan formil tuh 49 ayat 1 KUHP. Kemudian materilnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh saudara M. Jadi disitu di Daerah Lombok Tengah atau di sebagian wilayah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara M atau AS itu takut dilakukan dalam situasi yanng tadi saya sampaikan," tambahnya.
Penjelasan lebih detail mengenai unsur tersebut sebagai berikut :
Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB