Berita , Nasional , Pilihan Editor

Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB
Amaq Sinta batal jadi tersangka pembunuhan 2 begal yang menyerangnya. (Foto : Instagram/poldantb)
HARIANE - Beberapa hari yang lalu media dihebohkan dengan keputusan pihak kepolisian mengenai kasus korban begal yang membela diri. Kini Amaq Sinta batal jadi tersangka.
Sebelumnya banyak tanggapan dari masyarakat mengenai keputusan tersebut pasalnya penetapan tersangka tersebut dinilai tidak adil. Kepercayaan masyarakat akhirnya lebih meningkat ketika Amaq Sinta batal jadi tersangka.
Kabar menenai korban begal NTB, Amaq Sinta batal jadi tersangka menjadi angin segar bagi masyarakat untuk terus mencari keadilan di depan hukum apapun status, pangkat maupun kedudukan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) yang diunggah pada Minggu, 17 April 2022 mengenai perkembangan kasus Amaq Sinta (AS).
BACA JUGA : Kasus Driver Ojol Korban Kejahatan Jalanan di Jogja yang Viral Berhasil Terpecahkan, Begini Keterangan dari Polisi
Keputusan dari Gelar Perkara Khusus bahwa terdapat fakta yang dilakukan oleh saudara AS adalah pembelaan atau terpaksa.
Sampai saat ini tidak ditemukannya unsur yang membuktikan perbuatan AS melawan hukum baik secara formil maupun materil seperti yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP.
Berdasarakan dari Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 6 Tahun 2019 pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana disimpulkan bahwa hasil dari penyidikan kasus tersebut dihentikan.
Penghentian penyidikan berdasarkan KUHP No 109 karena tidak memenuhi unsur. Mengenai pertanyaan bahwa AS membawa senjata tajam maka Djoko menjawab dengan lengkap.
"Yang tadi saya sampaika selain dari penghentian penyidikan yang dimaksud dari pasal 109 tadi kan juga saya sampaikan dalam Perkapolri nomer 6 tahun 2019 pasal 30 dan pasal 49 ayat 1 KUHP," jelasnya.
"Maka secara formil saya sampaikan pasalnya itu sendiri kan formil tuh 49 ayat 1 KUHP. Kemudian materilnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh saudara M. Jadi disitu di Daerah Lombok Tengah atau di sebagian wilayah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara M atau AS itu takut dilakukan dalam situasi yanng tadi saya sampaikan," tambahnya.
Penjelasan lebih detail mengenai unsur tersebut sebagai berikut :
Ads Banner

BERITA TERKINI

Optimalisasi Kelurahan Ramah Anak di Jogja Dukung Penyelenggaraan Kota Layak Anak Secara Paripurna

Optimalisasi Kelurahan Ramah Anak di Jogja Dukung Penyelenggaraan Kota Layak Anak Secara Paripurna

Selasa, 14 Mei 2024 15:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Sleman Mei 2024, Masih Ada 3 Layanan Simling hingga Akhir ...

Jadwal SIM Keliling Sleman Mei 2024, Masih Ada 3 Layanan Simling hingga Akhir ...

Selasa, 14 Mei 2024 15:16 WIB
Kebakaran di Pasirkoja Bandung Tewaskan 4 Orang, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kebakaran di Pasirkoja Bandung Tewaskan 4 Orang, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Selasa, 14 Mei 2024 15:10 WIB
Angka Stunting Di Kabupaten Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Angka Stunting Di Kabupaten Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 15:09 WIB
Tampung 90 Ton Sampah Tiap Hari, TPS Sementara Gadingsari Diprediksi Penuh Akhir Mei ...

Tampung 90 Ton Sampah Tiap Hari, TPS Sementara Gadingsari Diprediksi Penuh Akhir Mei ...

Selasa, 14 Mei 2024 15:07 WIB
Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Tewaskan 4 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Tewaskan 4 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2024 14:31 WIB
Motif Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Tangsel Terungkap, Polisi : Pelaku Sakit ...

Motif Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Tangsel Terungkap, Polisi : Pelaku Sakit ...

Selasa, 14 Mei 2024 13:47 WIB
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sulawesi Tenggara, Jadi Bendungan ke-40 Sejak Menjabat

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sulawesi Tenggara, Jadi Bendungan ke-40 Sejak Menjabat

Selasa, 14 Mei 2024 13:19 WIB
Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Subang

Selasa, 14 Mei 2024 11:07 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 15 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Rabu 15 Mei 2024 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Selasa, 14 Mei 2024 10:01 WIB