Berita , Nasional , Pilihan Editor
Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB
Yuni Sita Kusrini
Amaq Sinta batal jadi tersangka pembunuhan 2 begal yang menyerangnya. (Foto : Instagram/poldantb)
1. Secara formil perbuatan menghilangkan nyawa orang lain subsidier penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHP dan pasal 48 ayat 1 KUP yaitu pembelaan terpaksa.
2. Secara materil bahwa perbuatan M atau AS tidak bertentangan dengan aturan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Artinya bahwa perbuatan tersebut patut dan wajar dilakukan oleh AS dalam situasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Maka laporan polisi Nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 10 April 2022 dihentikan.
Pada hari sebelumnya yakni Sabtu, 16 April 2022 Polda NTB juga sudah memberi pernyataan bahwa Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Ama1 Sinta.
Sementara Polda NTB yakni Djoko Poerwanto pada akun Instagram resminya (djokopoerwanto_67) juga menunggah pada Minggu, 17 April 2022 terkait lanjutan kasus korban begal yang sempat menjadi tersangka tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah kemudian diambil alih oleh Polda NTB Direktorat Reserse Krimial Umum Polda NTB sejak Kamis, 14 April 2022 untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dihadiri oleh penyidik, pengawas internal Polda yakni Propram dan Itwasda, intel dan ahli pidana. Administrasi yang akan dilakukan segera oleh penyidik.
Pada unggahan tersebut juga nampak Amak Sinta yang dikelilingi oleh wartawan dan memberikan tanggapan mengenai penghentian penyidikan terhadapnnya.
"Saya syukur Alhamdulillah saya bebas. Perasaan saya senang" ungkapnya.
BACA JUGA : Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Madiun, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres SetempatAmak Sinta juga tetap berpegang teguh pada prinsipnya ketika mengalami tindak kriminalitas untuk berani melawan.