Berita , Nasional , Pilihan Editor

Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Amaq Sinta Batal Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Haru Amaq Sinta Korban Begal NTB
Amaq Sinta batal jadi tersangka pembunuhan 2 begal yang menyerangnya. (Foto : Instagram/poldantb)
1. Secara formil perbuatan menghilangkan nyawa orang lain subsidier penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUHP dan pasal 48 ayat 1 KUP yaitu pembelaan terpaksa.
2. Secara materil bahwa perbuatan M atau AS tidak bertentangan dengan aturan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Artinya bahwa perbuatan tersebut patut dan wajar dilakukan oleh AS dalam situasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Maka laporan polisi Nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 10 April 2022 dihentikan.
Pada hari sebelumnya yakni Sabtu, 16 April 2022 Polda NTB juga sudah memberi pernyataan bahwa Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Ama1 Sinta.
Sementara Polda NTB yakni Djoko Poerwanto pada akun Instagram resminya (djokopoerwanto_67) juga menunggah pada Minggu, 17 April 2022 terkait lanjutan kasus korban begal yang sempat menjadi tersangka tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah kemudian diambil alih oleh Polda NTB Direktorat Reserse Krimial Umum Polda NTB sejak Kamis, 14 April 2022 untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dihadiri oleh penyidik, pengawas internal Polda yakni Propram dan Itwasda, intel dan ahli pidana. Administrasi yang akan dilakukan segera oleh penyidik.
Pada unggahan tersebut juga nampak Amak Sinta yang dikelilingi oleh wartawan dan memberikan tanggapan mengenai penghentian penyidikan terhadapnnya.
"Saya syukur Alhamdulillah saya bebas. Perasaan saya senang" ungkapnya.
BACA JUGA : Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Madiun, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Setempat
Amak Sinta juga tetap berpegang teguh pada prinsipnya ketika mengalami tindak kriminalitas untuk berani melawan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB