Berita , D.I Yogyakarta
365 Eks Karyawan PT MTG Terima Pencairan JHT, Total Capai Rp9,3 Miliar

HARIANE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi 356 mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pensiun dini.
Pencairan dilakukan di Ruang Nakula, Kantor Disnaker Sleman, pada Selasa (15/7/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyebutkan bahwa total dana yang dicairkan mencapai Rp9,3 miliar, dengan nilai tertinggi sebesar Rp50 juta, yang diterima oleh dua pekerja.
“Proses pencairan dilakukan bekerja sama dengan Bank BTN,” kata Rudi, Selasa (15/7/2025).
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan bahwa ini merupakan tahap lanjutan penyaluran JHT untuk eks pekerja MTG pascakebakaran pada 21 Mei 2025.
“Total 356 pekerja tetap menerima JHT, dengan masa kerja antara 4 hingga 29 tahun. Mereka di-PHK atau pensiun dini pada Juni lalu,” jelas Sutiasih.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, sebanyak 989 pekerja kontrak MTG telah menerima JHT senilai Rp3,9 miliar. Secara keseluruhan, terdapat 1.345 pekerja yang terdampak.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak HRD MTG terkait pesangon, dan prosesnya masih berjalan. Para pekerja juga diarahkan untuk berkomunikasi langsung guna mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa JHT merupakan bentuk perlindungan sosial berupa tunjangan uang tunai bagi pekerja yang pensiun atau terkena PHK.
Adapun iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji, dengan rincian 2% dibayar oleh pekerja, dan 3,7% oleh perusahaan.
“Kami mengapresiasi MTG yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Tidak semua perusahaan melakukan hal ini,” tuturnya.
Ia berharap dana JHT tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup atau modal usaha. Selain itu, Disnaker Sleman juga menyediakan program Taksi Pekerja (Fasilitas Seleksi Pekerja), yang telah diikuti oleh 300 eks pekerja MTG.