Berita , Jabar
Ternak Tanpa SKKH Dilarang Masuk, Antisipasi Penyebaran PMK di Kota Bandung Jelang Idul Adha, Hewan
Hanna
Ternak Tanpa SKKH Dilarang Masuk, Antisipasi Penyebaran PMK di Kota Bandung Jelang Idul Adha, Hewan
HARIANE - Dalam rangka mencegah penyebaran PMK di Kota Bandung, Peraturan baru pun sudah mulai diterapkan.
Di mana untuk antisipasi penyebaran PMK di Kota Bandung semakin luas, maka diputuskan hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Jika tidak mematuhi aturan baru dalam pencegahan penyebaran PMK di Kota Bandung ini semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
Adapun berikut dibawah ini dilansir dari website Pemkot Bandung, informasi lebih lanjut seputar peraturan baru dalam upaya pencegahan penyebaran PMK di Kota Bandung.
BACA JUGA : Penangan PMK Pada Hewan Ternak di Indonesia Diprediksi Butuh Lebih dari Rp 9,9 Triliun per Tahun