Berita , Artikel , Headline
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Hingga hari ini, 17 Juli 2022, platform IT terbesar di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Facebook, Netflix, Twitter, bahkan YouTube, belum terdaftar pada PSE Asing yang bisa dicek di laman Aptika Kominfo.
Kenapa Google, Facebook, Twitter, dan platform digital lain harus mendaftar?
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Aptika Kominfo, kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Pendaftaran PSE juga dimanfaatkan sebagai alat pengawasan, koordinasi, dan juga pencatatan, sehingga akan memudahkan proses apabila terjadi pelanggaran.
Selain untuk memudahkan dalam pengawasan, pendaftaran PSE wajib dilakukan juga untuk mewujudkan keadilan antara PSE asing dengan PSE dalam negeri, termasuk soal pemungutan pajak.
Bagaimana cara pendaftaran PSE?
Selain soal apa itu PSE, cara pendaftaran PSE di Kominfo juga bisa jadi informasi yang patut untuk diketahui. Pendaftaran PSE dilakukan satu pintu melalui OSS (Online Single Submission) di laman https://oss.go.id/.
BACA JUGA : Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital, Wajib Catat!Proses verifikasi pendaftaran pun disebut cepat, bagi yang persyaratannya sudah lengkap maka hanya membutuhkan waktu 1 x 24 jam untuk proses verifikasi. Itulah pengertian apa itu PSE dan mengapa perusahaan IT yang beroperasi di Indonesia baik asing maupun domestik harus mendaftarkan platform-nya ke Kominfo. ***