Berita , Pilihan Editor

Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa

profile picture Admin
Admin
Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa
Ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum. (Foto:Youtube/Najwa Shihab)
HARIANE- Najwa Shihab menyebut, ada kecenderungan jika aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa. Akibatnya, rakyat biasa akan menjadi korban ketika terjadi konflik dengan penguasa.
Adanya kecenderungan aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa ini dikatakan oleh Najwa dalam podcast kanal Youtube-nya yang tayang pada Jumat, 16 Desember 2002. Dalam Popdcast itu, dia mengomentari disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru oleh DPR RI pada 6 Desember lalu.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1966 itu menyebut jika sejumlah pasal karet yang ada dalam KUHP baru tersebut berpotensi memberangus kebebasan menyampaikan pendapat yang menjadi unsur utama demokrasi.
Menurutnya, ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian banyak sekali orang, baik dari Koalisi masyarakat sipil, dewan pers, pegiat HAM dan sebagainya karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa Karena Tak Bisa Bedakan Kritik dan Penghinaan

Menurutnya, pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR ketika merespon pasal-pasal yang dianggap bermasalah selalu berargumen jika pemerintah telah melakukan perbaikan.
Salah satu pasal yang dianggap Pasal Karet dalam RKUHP Baru. (foto:instagram/Najwa Shihab)
Misalnya, pasal 218 mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden.
Laporan atau pengaduan tentang penghinaan, nanti hanya bisa dilakukan oleh yang terkena hinaan sendiri tidak bisa oleh pendukung atau orang lain. Sehingga ketika presiden yang merasa dihina, maka presiden sendiri yang harus melaporkan.
Selain itu, pembuat KUHP juga berdalih telah menambahkan penjelasan sehingga nantinya tidak akan ada lagi yang bingung penafsiran undang-undangnya. Mana mengkritik mana menghina, nanti akan diatur di sudah dimodifikasi dan sebagainya.
"Tapi semua argumen itu tuh bicara soal Bagaimana teknis pelaksanaan KUHP itu nanti. Sementara KUHP itu, seharusnya jadi ukuran perubahan sistem, bukan pada jajaran teknis pelaksanaannya," ujar Najwa.

"Oke, katakanlah kita pakai logika itu. Tapi dalam banyak hal yang tidak bisa ngebedain mana kritik, mana penghinaan itu bukan publik. Yang nggak bisa ngebedain itu aparat penegak hukum yang penafsirannya cenderung selalu membela yang berkuasa," lanjutnya.

Najwa mencontohkan hal ini dengan kasus yang belum lama terjadi. Yakni ketika seorang jurnalis di Mataram NTB membuat laporan berita tentang adanya dugaan suap yang dilakukan di jajaran kepolisian di NTB.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Minggu, 05 Mei 2024 00:03 WIB
Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Minggu, 05 Mei 2024 00:02 WIB
Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Sabtu, 04 Mei 2024 22:55 WIB
Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Sabtu, 04 Mei 2024 22:49 WIB
Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Sabtu, 04 Mei 2024 22:31 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 22:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Sabtu, 04 Mei 2024 21:48 WIB
Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 21:29 WIB
Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Sabtu, 04 Mei 2024 21:22 WIB
Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 20:53 WIB