Berita , Pilihan Editor

Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa

profile picture Admin
Admin
Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa
Ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum. (Foto:Youtube/Najwa Shihab)
HARIANE- Najwa Shihab menyebut, ada kecenderungan jika aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa. Akibatnya, rakyat biasa akan menjadi korban ketika terjadi konflik dengan penguasa.
Adanya kecenderungan aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa ini dikatakan oleh Najwa dalam podcast kanal Youtube-nya yang tayang pada Jumat, 16 Desember 2002. Dalam Popdcast itu, dia mengomentari disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru oleh DPR RI pada 6 Desember lalu.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1966 itu menyebut jika sejumlah pasal karet yang ada dalam KUHP baru tersebut berpotensi memberangus kebebasan menyampaikan pendapat yang menjadi unsur utama demokrasi.
Menurutnya, ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian banyak sekali orang, baik dari Koalisi masyarakat sipil, dewan pers, pegiat HAM dan sebagainya karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa Karena Tak Bisa Bedakan Kritik dan Penghinaan

Menurutnya, pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR ketika merespon pasal-pasal yang dianggap bermasalah selalu berargumen jika pemerintah telah melakukan perbaikan.
Salah satu pasal yang dianggap Pasal Karet dalam RKUHP Baru. (foto:instagram/Najwa Shihab)
Misalnya, pasal 218 mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden.
Laporan atau pengaduan tentang penghinaan, nanti hanya bisa dilakukan oleh yang terkena hinaan sendiri tidak bisa oleh pendukung atau orang lain. Sehingga ketika presiden yang merasa dihina, maka presiden sendiri yang harus melaporkan.
Selain itu, pembuat KUHP juga berdalih telah menambahkan penjelasan sehingga nantinya tidak akan ada lagi yang bingung penafsiran undang-undangnya. Mana mengkritik mana menghina, nanti akan diatur di sudah dimodifikasi dan sebagainya.
"Tapi semua argumen itu tuh bicara soal Bagaimana teknis pelaksanaan KUHP itu nanti. Sementara KUHP itu, seharusnya jadi ukuran perubahan sistem, bukan pada jajaran teknis pelaksanaannya," ujar Najwa.

"Oke, katakanlah kita pakai logika itu. Tapi dalam banyak hal yang tidak bisa ngebedain mana kritik, mana penghinaan itu bukan publik. Yang nggak bisa ngebedain itu aparat penegak hukum yang penafsirannya cenderung selalu membela yang berkuasa," lanjutnya.

Najwa mencontohkan hal ini dengan kasus yang belum lama terjadi. Yakni ketika seorang jurnalis di Mataram NTB membuat laporan berita tentang adanya dugaan suap yang dilakukan di jajaran kepolisian di NTB.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025