Berita , Pilihan Editor

Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa

profile picture Admin
Admin
Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa
Ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum. (Foto:Youtube/Najwa Shihab)
HARIANE- Najwa Shihab menyebut, ada kecenderungan jika aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa. Akibatnya, rakyat biasa akan menjadi korban ketika terjadi konflik dengan penguasa.
Adanya kecenderungan aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa ini dikatakan oleh Najwa dalam podcast kanal Youtube-nya yang tayang pada Jumat, 16 Desember 2002. Dalam Popdcast itu, dia mengomentari disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru oleh DPR RI pada 6 Desember lalu.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1966 itu menyebut jika sejumlah pasal karet yang ada dalam KUHP baru tersebut berpotensi memberangus kebebasan menyampaikan pendapat yang menjadi unsur utama demokrasi.
Menurutnya, ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian banyak sekali orang, baik dari Koalisi masyarakat sipil, dewan pers, pegiat HAM dan sebagainya karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa Karena Tak Bisa Bedakan Kritik dan Penghinaan

Menurutnya, pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR ketika merespon pasal-pasal yang dianggap bermasalah selalu berargumen jika pemerintah telah melakukan perbaikan.
Salah satu pasal yang dianggap Pasal Karet dalam RKUHP Baru. (foto:instagram/Najwa Shihab)
Misalnya, pasal 218 mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden.
Laporan atau pengaduan tentang penghinaan, nanti hanya bisa dilakukan oleh yang terkena hinaan sendiri tidak bisa oleh pendukung atau orang lain. Sehingga ketika presiden yang merasa dihina, maka presiden sendiri yang harus melaporkan.
Selain itu, pembuat KUHP juga berdalih telah menambahkan penjelasan sehingga nantinya tidak akan ada lagi yang bingung penafsiran undang-undangnya. Mana mengkritik mana menghina, nanti akan diatur di sudah dimodifikasi dan sebagainya.
"Tapi semua argumen itu tuh bicara soal Bagaimana teknis pelaksanaan KUHP itu nanti. Sementara KUHP itu, seharusnya jadi ukuran perubahan sistem, bukan pada jajaran teknis pelaksanaannya," ujar Najwa.

"Oke, katakanlah kita pakai logika itu. Tapi dalam banyak hal yang tidak bisa ngebedain mana kritik, mana penghinaan itu bukan publik. Yang nggak bisa ngebedain itu aparat penegak hukum yang penafsirannya cenderung selalu membela yang berkuasa," lanjutnya.

Najwa mencontohkan hal ini dengan kasus yang belum lama terjadi. Yakni ketika seorang jurnalis di Mataram NTB membuat laporan berita tentang adanya dugaan suap yang dilakukan di jajaran kepolisian di NTB.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB