Berita , Pilihan Editor

Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa

profile picture Admin
Admin
Bicara RKUHP Baru, Najwa Shihab: Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa
Ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum. (Foto:Youtube/Najwa Shihab)
HARIANE- Najwa Shihab menyebut, ada kecenderungan jika aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa. Akibatnya, rakyat biasa akan menjadi korban ketika terjadi konflik dengan penguasa.
Adanya kecenderungan aparat penegak hukum selalu bela yang berkuasa ini dikatakan oleh Najwa dalam podcast kanal Youtube-nya yang tayang pada Jumat, 16 Desember 2002. Dalam Popdcast itu, dia mengomentari disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) baru oleh DPR RI pada 6 Desember lalu.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1966 itu menyebut jika sejumlah pasal karet yang ada dalam KUHP baru tersebut berpotensi memberangus kebebasan menyampaikan pendapat yang menjadi unsur utama demokrasi.
Menurutnya, ada belasan pasal di RKUHP Baru yang jadi perhatian banyak sekali orang, baik dari Koalisi masyarakat sipil, dewan pers, pegiat HAM dan sebagainya karena tidak sejalan dengan demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Aparat Penegak Hukum Selalu Bela yang Berkuasa Karena Tak Bisa Bedakan Kritik dan Penghinaan

Menurutnya, pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR ketika merespon pasal-pasal yang dianggap bermasalah selalu berargumen jika pemerintah telah melakukan perbaikan.
Salah satu pasal yang dianggap Pasal Karet dalam RKUHP Baru. (foto:instagram/Najwa Shihab)
Misalnya, pasal 218 mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden.
Laporan atau pengaduan tentang penghinaan, nanti hanya bisa dilakukan oleh yang terkena hinaan sendiri tidak bisa oleh pendukung atau orang lain. Sehingga ketika presiden yang merasa dihina, maka presiden sendiri yang harus melaporkan.
Selain itu, pembuat KUHP juga berdalih telah menambahkan penjelasan sehingga nantinya tidak akan ada lagi yang bingung penafsiran undang-undangnya. Mana mengkritik mana menghina, nanti akan diatur di sudah dimodifikasi dan sebagainya.
"Tapi semua argumen itu tuh bicara soal Bagaimana teknis pelaksanaan KUHP itu nanti. Sementara KUHP itu, seharusnya jadi ukuran perubahan sistem, bukan pada jajaran teknis pelaksanaannya," ujar Najwa.

"Oke, katakanlah kita pakai logika itu. Tapi dalam banyak hal yang tidak bisa ngebedain mana kritik, mana penghinaan itu bukan publik. Yang nggak bisa ngebedain itu aparat penegak hukum yang penafsirannya cenderung selalu membela yang berkuasa," lanjutnya.

Najwa mencontohkan hal ini dengan kasus yang belum lama terjadi. Yakni ketika seorang jurnalis di Mataram NTB membuat laporan berita tentang adanya dugaan suap yang dilakukan di jajaran kepolisian di NTB.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB