Berita , Budaya , Nasional , Artikel

Aturan Angkutan Barang Mudik 2023, Apakah Diberlakukan Pembatasan?

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Aturan Angkutan Barang Mudik 2023
Jangan terlewat, ada aturan angkutan barang mudik 2023 yang perlu diterapkan agar perjalanan tetap lancar. (Foto: Freepik/DrazenZigic)

HARIANE - Selain aturan bagi pemudik, aturan angkutan barang mudik 2023 juga diterapkan sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah untuk minimalisasi terjadinya kemacetan selama perjalanan.

Aturan angkutan barang mudik 2023 ini disiapkan secara matang oleh Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut beberapa kategori kendaraan yang akan diberlakukan aturan angkutan barang mudik 2023.

Kategori Kendaraan

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

2. Mobil barang  dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

3. Mobil barang dengan kereta tempelan.

4. Mobil barang dengan kereta gandengan.

5. Mobil barang yang digunakkan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, dari kelima data di atas, menurut informasi dari indonesiabaik, terdapat sejumlah mobil barang yang dikecualikan yaitu,

1. Mobil barang BBM dan BBG.

2. Mobil barang hantaran uang.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025