Berita , Budaya , Nasional , Artikel
Aturan Angkutan Barang Mudik 2023, Apakah Diberlakukan Pembatasan?
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Jangan terlewat, ada aturan angkutan barang mudik 2023 yang perlu diterapkan agar perjalanan tetap lancar. (Foto: Freepik/DrazenZigic)
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a) Solo - Klaten - Yogyakarta; b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak; c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan d) Tegal - Purwokerto.10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a) Jogja - Wates; b) Jogja - Sleman - Magelang; c) Jogja - Wonosari; dan d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).12. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang; b) Probolinggo - Lumajang; c) Madiun - Caruban - Jombang; dan d) Banyuwangi - Jember.13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan aturan angkutan barang mudik 2023 yaitu pada,
1. Arus mudik mulai dari 17 April 2023 pukul 00.00 hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
2. Arus balik 1 mulai 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
3. Arus balik 2 mulai 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
Demikian pembasahan seputar aturan angkutan barang mudik 2023.****