Berita
Aturan Bebas Tes Covid-19 Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Syaratnya
Happy Sefbrina Anugrah
Aturan Bebas Tes Covid-19 Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Syaratnya
HARIANE – Melihat perkembangan Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah akhirnya bisa memutuskan aturan bebas tes Covid-19.
Aturan bebas tes Covid-19 mulai diberlakukan efektif hari ini Rabu, 18 Maret 2022 yang disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito.
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, mengenai aturan bebas tes Covid-19, pemerintah menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Wiku mengatakan dalam keterangan persnya, Selasa (17/05/2022), Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei.
BACA JUGA : Australia Menghapus Syarat Tes Covid-19 untuk Penerbangan Internasional : 17 April Berakhirnya Test Negatif dan Perbatasan Kapal Pesiar