Berita , Nasional

Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diberlakukan Mulai 2023 Secara Nasional oleh Pertamina, Begini Cara Kerjanya

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diberlakukan Mulai 2023 Secara Nasional oleh Pertamina, Begini Cara Kerjanya
Aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP yang akan diberlakukan mulai 2023. (Foto: Pertamina)
HARIANE - Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dikabarkan PT Pertamina (Persero) akan diberlakukan secara nasional mulai 2023.
Aturan beli LPG 3 kg pakai KTP tersebut ditujukan untuk menyamakan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), agar pemberian subsidi kepada masyarakat bisa tepat sasaran.
Lantas bagaimana aturan beli LPG 3 kg pakai KTP itu akan diterapkan? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP: Ini Memberatkan Masyarakat Miskin

Penerapan Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa cara kerja aturan yang akan diterapkan pada 2023, yakni:
1. Data P3KE (Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang sudah ada akan di input ke dalam situs "Subsidi Tepat" milik PT Pertamina
2. Selanjutnya masyarakat bisa melakukan aktivitas pembelian LPG 3 kg seperti biasanya
3. Pada saat membeli LPG 3 kg masyarakat wajib membawa dan menunjukan KTP-nya.
Sehingga dalam penerapan aturan baru pembelian gas LPG 3 kg ini masyarakat tidak perlu melakukan download aplikasi ataupun QR Code.
Adapun dengan diterapkannya aturan baru ini, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding berpendapat bahwa, kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan memang perlu dilakukan.
Aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding terkait penerapan aturan beli LPG 3 Kg pakai KTP. (Foto: DPR/Oji)
Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025