Berita , Headline
Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP: Ini Memberatkan Masyarakat Miskin
Annisa Nur Fadhilah
Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP: Ini Memberatkan Masyarakat Miskin
HARIANE - Aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP rencananya akan segera diterapkan oleh pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero).
Diketahui aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan dijalankan secara menyeluruh di wilayah Indonesia mulai 2023.
Pemberlakuan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP diketahui sebagai upaya menyinkronkan seluruh data pada Pensasaran Percepatan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data-data ini nantinya akan di input ke website milik Pertamina, Subsidi Tepat.
Namun, aturan ini ternyata menyebabkan pro dan kontra sejak masih menjadi wacana. Pasalnya, beberapa masyarakat miskin yang gagap teknologi akan sedikit banyak dirugikan dengan aturan ini.
Penolakan terkait aturan pembelian LPG 3 kg
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Anggota Komisi VII DPR, Sartono secara terang-terangan mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap aturan ini. Pasalnya, masyarakat penerima subsidi LPG 3 kg nantinya harus menunjukkan KTP yang telah terhubung dengan aplikasi MyPertamina. Sedangkan masyarakat yang datanya tidak terdaftar, akan diminta untuk registrasi di aplikasi milik PT Pertamina tersebut.BACA JUGA : Daftar Subsidi Tepat MyPertamina: Cek Lokasi Pendaftaran Langsung"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin," ungkap Sartono. Seperti yang diketahui, tidak semua masyarakat memiliki smartphone untuk dapat mengakses aplikasi MyPertamina. "Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan, sebab bisa diakses melalui Hp Android, namun tak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi adalah data," tambahnya. Selain itu, Sartono juga mengkhawatirkan nasib UMKM yang kebanyakan juga memanfaatkan LPG 3 kg dalam menjalankan usahanya.