Berita , Jatim
Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
HARIANE - Aturan karnaval di Malang dirilis oleh Pemkab Malang melalui surat edaran Satpol PP yang berisi antara lain larangan sound system pada acara-acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Larangan sound system di Malang tersebut diterapkan pada penyelenggaraan karnaval atau kegiatan yang sifatnya keramaian dan hiburan dalam rangka HUT RI ke-78.
Aturan penggunaan sound system juga diberlakukan di daerah Malang sebagai bentuk penertiban dalam penyelenggaraan event-event maupun karnaval Agustusan di Malang.
Pemberlakuan aturan ini sebagai bentuk respon atas keluhan sebagian masyarakat yang merasa terganggu hingga tidak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras.
Pemkab Rilis Aturan Karnaval di Malang dan Penggunaan Sound System
Dilansir dari unggahan akun Instagram Malang Raya Info, Pemerintah Kabupaten Malang resmi merilis surat edaran mengenai aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan dan penggunaan sound system dalam rangka peringatan HUT RI ke-78.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT.
Berikut adalah bunyi dari larangan sound system di Malang tersebut.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:
1. Wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
2. Dilarang melanggar norma kesusilaan 3. Dilarang mengandung unsur pornografi 4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan 5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum 6. Dilarang dengan disertai kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya 7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan 8. Sanksi hukuman yang diberikan