Berita , Jatim

Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
Pemkab Malang rilis aturan karnaval dan penggunaan sound system pada acara karnaval/hiburan dalam rangka HUT RI. (Ilustrasi: Freepik/kjpargeter)

HARIANE - Aturan karnaval di Malang dirilis oleh Pemkab Malang melalui surat edaran Satpol PP yang berisi antara lain larangan sound system pada acara-acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Larangan sound system di Malang tersebut diterapkan pada penyelenggaraan karnaval atau kegiatan yang sifatnya keramaian dan hiburan dalam rangka HUT RI ke-78. 

Aturan penggunaan sound system juga diberlakukan di daerah Malang sebagai bentuk penertiban dalam penyelenggaraan event-event maupun karnaval Agustusan di Malang. 

Pemberlakuan aturan ini sebagai bentuk respon atas keluhan sebagian masyarakat yang merasa terganggu hingga tidak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras.

Pemkab Rilis Aturan Karnaval di Malang dan Penggunaan Sound System

Dilansir dari unggahan akun Instagram Malang Raya Info, Pemerintah Kabupaten Malang resmi merilis surat edaran mengenai aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan dan penggunaan sound system dalam rangka peringatan HUT RI ke-78.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT.

Berikut adalah bunyi dari larangan sound system di Malang tersebut. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:

1. Wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan
3. Dilarang mengandung unsur pornografi
4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum
6. Dilarang dengan disertai kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya
7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan
8. Sanksi hukuman yang diberikan

Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
Pemkab Malang resmi rilis sudat edaran aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan. (Foto: Instagram/Malang Raya Info)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025
Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Senin, 28 April 2025
Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Senin, 28 April 2025