Berita , Jatim

Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
Pemkab Malang rilis aturan karnaval dan penggunaan sound system pada acara karnaval/hiburan dalam rangka HUT RI. (Ilustrasi: Freepik/kjpargeter)

HARIANE - Aturan karnaval di Malang dirilis oleh Pemkab Malang melalui surat edaran Satpol PP yang berisi antara lain larangan sound system pada acara-acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Larangan sound system di Malang tersebut diterapkan pada penyelenggaraan karnaval atau kegiatan yang sifatnya keramaian dan hiburan dalam rangka HUT RI ke-78. 

Aturan penggunaan sound system juga diberlakukan di daerah Malang sebagai bentuk penertiban dalam penyelenggaraan event-event maupun karnaval Agustusan di Malang. 

Pemberlakuan aturan ini sebagai bentuk respon atas keluhan sebagian masyarakat yang merasa terganggu hingga tidak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras.

Pemkab Rilis Aturan Karnaval di Malang dan Penggunaan Sound System

Dilansir dari unggahan akun Instagram Malang Raya Info, Pemerintah Kabupaten Malang resmi merilis surat edaran mengenai aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan dan penggunaan sound system dalam rangka peringatan HUT RI ke-78.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT.

Berikut adalah bunyi dari larangan sound system di Malang tersebut. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:

1. Wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan
3. Dilarang mengandung unsur pornografi
4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum
6. Dilarang dengan disertai kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya
7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan
8. Sanksi hukuman yang diberikan

Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
Pemkab Malang resmi rilis sudat edaran aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan. (Foto: Instagram/Malang Raya Info)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025