Berita , Jatim
Aturan Karnaval di Malang, Penggunaan Sound System Keras Dilarang Pemkab
HARIANE - Aturan karnaval di Malang dirilis oleh Pemkab Malang melalui surat edaran Satpol PP yang berisi antara lain larangan sound system pada acara-acara yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Larangan sound system di Malang tersebut diterapkan pada penyelenggaraan karnaval atau kegiatan yang sifatnya keramaian dan hiburan dalam rangka HUT RI ke-78.
Aturan penggunaan sound system juga diberlakukan di daerah Malang sebagai bentuk penertiban dalam penyelenggaraan event-event maupun karnaval Agustusan di Malang.
Pemberlakuan aturan ini sebagai bentuk respon atas keluhan sebagian masyarakat yang merasa terganggu hingga tidak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras.
Pemkab Rilis Aturan Karnaval di Malang dan Penggunaan Sound System
Dilansir dari unggahan akun Instagram Malang Raya Info, Pemerintah Kabupaten Malang resmi merilis surat edaran mengenai aturan penyelenggaraan karnaval/keramaian/hiburan dan penggunaan sound system dalam rangka peringatan HUT RI ke-78.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT.
Berikut adalah bunyi dari larangan sound system di Malang tersebut.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:
1. Wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang
2. Dilarang melanggar norma kesusilaan 3. Dilarang mengandung unsur pornografi 4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan 5. Tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum 6. Dilarang dengan disertai kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya 7. Dilarang menggunakan alat pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan 8. Sanksi hukuman yang diberikan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu, 27 Februari 2022: Waspada Perubahan Ekstrem yang ...
2 Tempat Wisata di Malang yang Keindahan Pemandangannya Wajib Diperhitungkan
Penemuan Mayat di Sungai Bango Menemukan Titik Terang, Ternyata Disebabkan Cemburu
Pengembangan Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Timur yang Lebih Murah, Jaga Pasokan Air ...
BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...
