Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya
HARIANE - Rencana penerapan aturan larangan jual rokokbatangan dikabarkan akan segera direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia mulai tahun 2023.Aturan larangan jual rokok batangan ini juga telah diterapkan di beberapa negara, sehingga Pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.Di mana tujuan penerapan aturan larangan jual rokok batangan ini telah Presiden Joko Widodo tegaskan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat.Berikut informasi selengkapnya seputar aturan larangan jual rokok batangan yang bisa disimak di bawah ini.
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan aturan larangan jual rokok batangan mulai tahun 2023. (Foto: Presiden RI/BPMI Setpres)Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022.Keppres tersebut menyebutkan bahwa, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.Peraturan baru tersebut nantinya juga akan mengatur tujuh poin lainnya. Di mana salah satu yang menjadi topik utama adalah terkait pelarangan penjualan rokok batangan.Adapun tujuh poin dalam Peraturan Pemerintah yang telah direvisi tersebut adalah sebagai berikut:1. Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok2. Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.3. Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi