Berita

Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 

profile picture Hanna
Hanna
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
Siap-siap! Aturan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai 2023, Berikut Informasi Selengkapnya 
HARIANE - Rencana penerapan aturan larangan jual rokok batangan dikabarkan akan segera direalisasikan oleh Pemerintah Indonesia mulai tahun 2023.
Aturan larangan jual rokok batangan ini juga telah diterapkan di beberapa negara, sehingga Pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
Di mana tujuan penerapan aturan larangan jual rokok batangan ini telah Presiden Joko Widodo tegaskan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Berikut informasi selengkapnya seputar aturan larangan jual rokok batangan yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Tarif Cukai Rokok 2023 Akan Naik 10 Persen, Anggota Komisi XI DPR Ungkap 4 Dampak yang Perlu Diantisipasi 

Rencana Penerapan Aturan Larangan Jual Rokok Batangan

Aturan larangan jual rokok batangan
Kebijakan pemerintah dalam menerapkan aturan larangan jual rokok batangan mulai tahun 2023. (Foto: Presiden RI/BPMI Setpres)
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan baru tersebut nantinya juga akan mengatur tujuh poin lainnya. Di mana salah satu yang menjadi topik utama adalah terkait pelarangan penjualan rokok batangan.
Adapun tujuh poin dalam Peraturan Pemerintah yang telah direvisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok
2. Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3. Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seru! Ratusan Kuda Adu Kencang di Ajang Indonesia's Horse Racing Cup 2025

Seru! Ratusan Kuda Adu Kencang di Ajang Indonesia's Horse Racing Cup 2025

Senin, 16 Juni 2025
Panen Perdana Kopi Robusta Lereng Merapi, Kementan Dukung Pengembangan Komoditas Kopi di Sleman

Panen Perdana Kopi Robusta Lereng Merapi, Kementan Dukung Pengembangan Komoditas Kopi di Sleman

Senin, 16 Juni 2025
Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Menkop Ungkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 3 Daerah Belum Maksimal, Begini ...

Minggu, 15 Juni 2025
Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

Minggu, 15 Juni 2025
Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Keren! Kalurahan Wukirsari Bantul Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis Intelektual oleh Kemhum

Minggu, 15 Juni 2025
Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Dituding Tak Dampingi Jemaah Haji saat Pesawat Delay 6 Jam, Begini Penjelasan PPIH

Minggu, 15 Juni 2025
Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Kabar Duka, Musisi dan Penyiar Gustiwiw Meninggal Dunia

Minggu, 15 Juni 2025
Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 16 Juni 2025, Cek Yuk!

Minggu, 15 Juni 2025
Catat! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 Juni 2025

Catat! Ini Rincian Harga Emas Antam Hari ini Minggu 15 Juni 2025

Minggu, 15 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 15 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 15 Juni 2025