Gaya Hidup

Aturan Meet and Greet TWICE di Jakarta, Patuhi Agar Acara Bisa Berlangsung dengan Lancar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Meet and Greet TWICE di Jakarta
Berikut aturan Meet and Greet TWICE di Jakarta. (Foto: Instagram/ twicetagram)

3. Dilarang membawa pengeras suara atau speaker.

4. Tidak boleh membuat kerusuhan.

Aturan Meet and Greet TWICE di Jakarta
Salah satu aturan Meet and Greet TWICE di Jakarta,
tidak boleh menggunakan ini.
(Ilustrasi: Freepik/ azerbaijan_stockers)

Selain peraturan di atas, ada juga barang yang tidak boleh dibawa ke dalam venue acara seperti berikut.

1. Alat perekam profesional yang tidak memiliki izin seperti kamera profesional, alat perekam video dan alat perekam suara, GoPro dan perangkat sejenisnya, tablet, serta selfie stick dan tripod untuk pihak yang tidak resmi atau wartawan yang tidak sah tanpa ID khusus dari penyelenggara.

2. Benda cair, alkohol, segala jenis rokok, dan barang-barang terlarang lainnya termasuk makanan dan minuman.

3. Benda piroteknik atau benda yang dapat meledak termasuk kembang api, lilin, atau korek api.

4. Bahan mudah terbakar termasuk alkohol, bensin, minyak tanah, dan cologne.

5. Benda berbahaya atau berpotensi berbahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada alat olahraga, senjata, pisau, senjata api, perangkat laser, bar besi, bilah kayu, benda atau bahan tajam, helm, paku keling logam/ plastik, semprotan pertahan diri (gas air mata atau semprotan merica), senjata kejut listrik atau perangkat sengatan listrik lainnya.

6. Benda-benda yang mencurigakan yang bisa dijadikan senjata atau proyektil termasuk peralatan, bahan kimia, bubuk mencurigakan, payung, tongsis, dan jenis-jenis tiang atau tripod lainnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025