Berita , Pendidikan , Pilihan Editor

Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan Mendikbud Terbaru, Larangan PTM Bila Ada Covid-19 di Sekolah
Ndiem Makarim keluarkan aturan Mendikbud terbaru. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)
HARIANE – Aturan Mendikbud terbaru berikut ini menyangkut larangan pembelajaran tatap muka bila ada Covid-19 di sekolah.
Aturan Mendikbud terbaru dari Nadiem Anwar Makarim ini tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Berikut informasi lengkap mengenai aturan Mendikbud terbaru, berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022 tersebut.

Aturan Mendikbud Terbaru

BACA JUGA : Kebijakan Baru! Kemendikbud Jadikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru 2022
Dilansir dari laman Kemendikbud, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut mencakup aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada masa pandemi Covid-19 ini.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka akan dihentikan sementara pada:
1. Rombongan belajar dengan kasus Covid-19, apabila terjadi klaster penularan di sekolah dan jumlah warga sekolah yang terkonfirmasi positif sebanyak lima persen atau lebih.
2. Siswa yang terkonfirmasi Covid-19, apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di sekolah atau jumlah warga sekolah yang terkonfirmasi positif kurang dari lima persen.
3. Siswa sekolah yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025