Berita , Nasional
Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?
HARIANE - Semakin dekat dengan hari raya, aturan pembayaran THR 2023 harus lebih dipahami oleh masyarakat.
Aturan pemberian THR 2023 ini wajib dilakukan oleh diimplementasikan dengan benar oleh perusahaan pada pekerjanya.
Dalam pembahasan setelah ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai jawaban dari pertanyaan seputar aturan pemberian THR 2023 yang sering ditanyakan masyarakat.
Cek aturan atau ketentuan pembayaran THR 2023 selengkapnya di bawah ini.
Aturan Pembayaran THR 2023
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), ada dua pertanyaan tentang pembayaran THR yang sering diajukan.
Pertama adalah pertanyaan mengenai apakah THR tahun 2023 ini diperbolehkan dibayar secara dicicil.
Kedua yakni apakah THR boleh diberikan dalam bentuk lain seperti sembako atau parsel.
Jawaban dari pertanyaan pertama ini langsung dijelaskan oleh Kemnaker dalam akun Instagram-nya.
Menurutnya, THR Keagamaan ini harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR Keagamaan ini pun paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.