Berita , Nasional

Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Pembayaran THR 2023
Begini aturan pembayaran THR 2023 yang benar. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

HARIANE - Semakin dekat dengan hari raya, aturan pembayaran THR 2023 harus lebih dipahami oleh masyarakat.

Aturan pemberian THR 2023 ini wajib dilakukan oleh diimplementasikan dengan benar oleh perusahaan pada pekerjanya.

Dalam pembahasan setelah ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai jawaban dari pertanyaan seputar aturan pemberian THR 2023 yang sering ditanyakan masyarakat.

Cek aturan atau ketentuan pembayaran THR 2023 selengkapnya di bawah ini.

Aturan Pembayaran THR 2023

Aturan Pembayaran THR 2023
Pertanyaan aturan pembayaran THR 2023 yang sering diajukan
terkait dengan hal ini. (Foto: Freepik/ ijeab)

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), ada dua pertanyaan tentang pembayaran THR yang sering diajukan.

Pertama adalah pertanyaan mengenai apakah THR tahun 2023 ini diperbolehkan dibayar secara dicicil.

Kedua yakni apakah THR boleh diberikan dalam bentuk lain seperti sembako atau parsel.

Jawaban dari pertanyaan pertama ini langsung dijelaskan oleh Kemnaker dalam akun Instagram-nya.

Menurutnya, THR Keagamaan ini harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR Keagamaan ini pun paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025