Berita , Nasional

Tata Cara Pengaduan THR 2023, Dapat Dilakukan Secara Luring Maupun Daring

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Pengaduan THR 2023
Kemnaker wadahi pengaduan THR 2023 melalui aplikasi maupun posko di berbagai wilayah. (Freepik: Foto: jcomp)

HARIANE - Menuju jadwal pencairan, pengaduan THR 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA maupun posko yang tersedia pada wilayah masing-masing.

Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat mengutarakan keluhan terkait pengaduan THR 2023 kali ini secara daring melalui gawai maupun tatap muka langsung dengan mendatangi posko terdekat.

Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat diimbau untuk memahami peraturan mengenai pencairan atau pemberian THR di tahun ini yang bertolak pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai aturan pemberian THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila telah memahami poin-poin tersebut dan dirasa terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang tertera, maka penerima berhak melakukan pengaduan melalui dua cara.

Tata Cara Pengaduan THR 2023

Berikut tata cara pengaduan THR 2023 yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

1. Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa terdapat aplikasi yang bisa dimaksimalkan untuk menyampaikan segala keluhan dan pengaduan THR 2023.

Adapaun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

a. Unduh aplikasi SIAP KERJA lalu login menggunakan akun pribadi. Apabila belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu.

b. Berkas yang dibutuhkan untuk membuat akun adalah Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, email, nomor handphone, dan kata sandi yang akan digunakan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025
Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Senin, 28 April 2025
Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 28 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 28 April 2025