Berita , Nasional

Tata Cara Pengaduan THR 2023, Dapat Dilakukan Secara Luring Maupun Daring

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Pengaduan THR 2023
Kemnaker wadahi pengaduan THR 2023 melalui aplikasi maupun posko di berbagai wilayah. (Freepik: Foto: jcomp)

HARIANE - Menuju jadwal pencairan, pengaduan THR 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA maupun posko yang tersedia pada wilayah masing-masing.

Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat mengutarakan keluhan terkait pengaduan THR 2023 kali ini secara daring melalui gawai maupun tatap muka langsung dengan mendatangi posko terdekat.

Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat diimbau untuk memahami peraturan mengenai pencairan atau pemberian THR di tahun ini yang bertolak pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai aturan pemberian THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila telah memahami poin-poin tersebut dan dirasa terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang tertera, maka penerima berhak melakukan pengaduan melalui dua cara.

Tata Cara Pengaduan THR 2023

Berikut tata cara pengaduan THR 2023 yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

1. Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa terdapat aplikasi yang bisa dimaksimalkan untuk menyampaikan segala keluhan dan pengaduan THR 2023.

Adapaun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

a. Unduh aplikasi SIAP KERJA lalu login menggunakan akun pribadi. Apabila belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu.

b. Berkas yang dibutuhkan untuk membuat akun adalah Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, email, nomor handphone, dan kata sandi yang akan digunakan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kulon Progo Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Selasa, 20 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 22 Mei 2025, Cek Disini

Selasa, 20 Mei 2025
Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Tebing 7 Meter di Pantai Ngrenehan Longsor Timpa Warung Makan

Selasa, 20 Mei 2025
3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

3 Anggota Gangster Wanita di Semarang yang Viral Ditangkap, Polisi Amankan Sajam

Selasa, 20 Mei 2025
Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Selasa, 20 Mei 2025
Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Selasa, 20 Mei 2025
Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Selasa, 20 Mei 2025
Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Selasa, 20 Mei 2025
Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Selasa, 20 Mei 2025