Berita , Nasional

Tata Cara Pengaduan THR 2023, Dapat Dilakukan Secara Luring Maupun Daring

profile picture Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Pengaduan THR 2023
Kemnaker wadahi pengaduan THR 2023 melalui aplikasi maupun posko di berbagai wilayah. (Freepik: Foto: jcomp)

HARIANE - Menuju jadwal pencairan, pengaduan THR 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA maupun posko yang tersedia pada wilayah masing-masing.

Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat mengutarakan keluhan terkait pengaduan THR 2023 kali ini secara daring melalui gawai maupun tatap muka langsung dengan mendatangi posko terdekat.

Sebelum melakukan pengaduan, masyarakat diimbau untuk memahami peraturan mengenai pencairan atau pemberian THR di tahun ini yang bertolak pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai aturan pemberian THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila telah memahami poin-poin tersebut dan dirasa terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang tertera, maka penerima berhak melakukan pengaduan melalui dua cara.

Tata Cara Pengaduan THR 2023

Berikut tata cara pengaduan THR 2023 yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

1. Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa terdapat aplikasi yang bisa dimaksimalkan untuk menyampaikan segala keluhan dan pengaduan THR 2023.

Adapaun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

a. Unduh aplikasi SIAP KERJA lalu login menggunakan akun pribadi. Apabila belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dahulu.

b. Berkas yang dibutuhkan untuk membuat akun adalah Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, email, nomor handphone, dan kata sandi yang akan digunakan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB