THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Adapun waktu THR dibayarkan pada pekerja, wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan.
Pembayarannya sendiri menyesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing yang dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya.
Berdasarkan aturan di atas, THR harus diberikan perusahaan paling lambat pada tanggal 15 April 2023.
Pasalnya, Lebaran Idul Fitri 2023 sendiri diprediksi akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.
Aturan Terbaru THR 2023 Karyawan Swasta
• Karyawan dengan masa kerja 1 tahun
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.
Kemudian, bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Para pekerja yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
• Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan