Aturan Wajib Masker di Korea Utara Resmi Dicabut Usai Klaim Menang Lawan Covid 19
HARIANE - Aturan wajib masker di Korea Utara dikabarkan baru-baru ini telah resmi dicabut.
Di mana mulai dari Sabtu, 13 Agustus 2022 pencabutan aturan wajib masker di Korea Utara ini berlaku beberapa hari setelah Kim Jong Un mendeklarasikan berakhirnya Covid-19.
Pencabutan aturan wajib masker di Korea Utara itu pun diketahui dibarengi dengan adanya pelonggaran pembatasan Covid-19.
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar pencabutan aturan wajib masker di Korea Utara yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Inagurasi Presiden Korea Selatan Baru: Yoon Seok Yeol Berikan ‘Solusi’ untuk Konflik dengan Korea Utara
Pencabutan Aturan Wajib Masker di Korea Utara
Korea Utara baru-baru ini sudah resmi menyatakan seluruh wilayahnya bebas dari wabah Covid-19. Pengumuman bebas dari wabah Covid-19 tersebut diketahui terhitung hanya dalam waktu beberapa bulan saja dari kasus Covid-19 pertama pada Mei 2022 yang diumumkan oleh Pemerintah Korea Utara. Dilansir dari KCNA melalui laman CNA, aturan tersebut sudah berlaku di semua kawasan Korea Utara, kecuali kawasan garis depan, perbatasan kota dan kabupaten. Otoritas setempat pun sudah tidak lagi mewajibkan warga melakukan jaga jarak. Namun, bagi setiap warga yang menunjukan gejala penyakit pernapasan akan tetap disarankan untuk memakai masker. Dalam pencabutan aturan tersebut, diketahui bahwa Korea Utara tidak memberikan vaksinasi kepada 26 juta penduduknya, meskipun sudah beberapa kali menerima pasokan stok vaksin dari China.BACA JUGA : Kasus COVID 19 di Korea Utara Disangsikan Datanya, Ini Klaim Korea UtaraSebelumnya, Kim Yo Jong (saudara perempuan Kim Jong Un) yang sudah pernah mengalami gejala demam tinggi ini menyalahkan Korea Selatan atas wabah Covid-19 yang tersebar di Korea Utara.