HARIANE – Pemerintah RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan wajib pakai masker.
Pencabutan aturan wajib pakai masker tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE dilatar belakangi guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.
Demikian pula dengan kekebalan masyarakat yang tinggi dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Isi Surat Edaran Mengenai Pencabutan Aturan Wajib Pakai Masker
Secara lengkap isi dari SE tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi.
Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Satgas mengimbau masyarakat untuk tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19, yakni:
- Pertama, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.