Berita , Nasional

Aturan Wajib Pakai Masker Resmi Dicabut oleh Pemerintah RI

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
aturan wajib pakai masker
Aturan wajib pakai masker resmi dicabut pemerintah. (Foto: Pexels/Anna Shvets)

HARIANE – Pemerintah RI melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan wajib pakai masker.

Pencabutan aturan wajib pakai masker tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE dilatar belakangi guna menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.

Indonesia jadi salah satu negara yang sudah bebas dari aturan wajib pakai masker. (Foto: Pexels/Anna Shvets)

Demikian pula dengan kekebalan masyarakat yang tinggi dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Isi Surat Edaran Mengenai Pencabutan Aturan Wajib Pakai Masker

Secara lengkap isi dari SE tersebut dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi.

Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Satgas mengimbau masyarakat untuk tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19, yakni:

- Pertama, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

- Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 

- Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Sabtu, 03 Mei 2025
4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

4 Tempat Gym Hitz di Gunungkidul, Lengkap dan Murah Cocok Buat Pemula!

Sabtu, 03 Mei 2025
Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Rieke Diah Pitaloka Sampaikan Kepastian Nasib Mbah Tupon

Sabtu, 03 Mei 2025
Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Kulon Progo Hadirkan Spot Menarik bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Sabtu, 03 Mei 2025
21 Kloter Jemaah Haji 2025 Berangkat 4 Mei, Cek Jam Penerbangannya Disini

21 Kloter Jemaah Haji 2025 Berangkat 4 Mei, Cek Jam Penerbangannya Disini

Sabtu, 03 Mei 2025
Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon

Ikut Dirugikan, Begini Kata Pihak PNM soal Kasus Mbah Tupon

Sabtu, 03 Mei 2025
Kemenag : 187.773 Visa Haji Reguler 2025 Sudah Terbit

Kemenag : 187.773 Visa Haji Reguler 2025 Sudah Terbit

Sabtu, 03 Mei 2025
Kuasa Hukum Mbah Tupon Laporkan 5 Orang ke Polda DIY Terkait Dugaan Penipuan ...

Kuasa Hukum Mbah Tupon Laporkan 5 Orang ke Polda DIY Terkait Dugaan Penipuan ...

Sabtu, 03 Mei 2025
Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Resmi Ditutup, 213.860 Jemaah Lunas

Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Resmi Ditutup, 213.860 Jemaah Lunas

Sabtu, 03 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 3 Mei 2025 Makin Anjlok, Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 3 Mei 2025 Makin Anjlok, Cek Sebelum ...

Sabtu, 03 Mei 2025