Berita , D.I Yogyakarta
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Untuk mengantisipasi kerugian akibat modus penipuan ini, lanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Sleman telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kapanewon dan kalurahan agar informasi ini dapat disebarluaskan ke masyarakat.
“Sebagai antisipasi, Disdukcapil membuat surat edaran terkait penipuan aktivasi IKD dan dokumen lain. Harapannya, kapanewon dan kalurahan dapat menyosialisasikan agar masyarakat lebih waspada,” imbuhnya.
IKD sendiri merupakan produk resmi dari pemerintah, inovasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Disdukcapil se-Indonesia.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan cakupan IKD mencapai 20 persen dari jumlah pemilik e-KTP. Provinsi DIY menjadi salah satu daerah prioritas dalam program tersebut.****