Berita , Jabar , Pilihan Editor
Miris! Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Kota Serang, Terancam 15 Tahun Penjara
Annisa Nur Fadhilah
Miris! Ayah Tiri Cabuli Anak Remajanya di Kota Serang, Terancam 15 Tahun Penjara
Atas kejadian ini, korban langsung menangis dan melarikan diri ke kamar mandi. Korban yang kaget atas kejadian ini menunggu hingga beberapa saat di kamar mandi.
Setelah kembali dari kamar mandi, korban mendapati ayah tirinya atau pelaku telah berada di depan TV.
Kejadian ini memberikan trauma tersendiri bagi anak-anak remaja yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh oleh orang tuanya.
Lebih lanjut, pelaku didakwa karena telah melanggar Pasal 81 ayat (10,(2), (3), Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi BejatPelaku yang merupakan ayah tiri korban juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi ‘PR’ tersendiri bagi seluruh masyarakat untuk melindungi anak-anak remaja Indonesia dari orang-orang yang minim moral. Selain itu, kejadian pelecehan dan pencabulan juga memberikan efek jangka panjang untuk mental anak, terlebih yang baru memasuki usia matang. Kasus ayah tiri cabuli anak remajanya diketahui akan diproses lebih lanjut secara hukum untuk memberikan hukuman kurungan untuk pelaku.****