Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Selengkapnya
HARIANE – Hukum meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan rupanya masih menjadi salah satu persoalan yang masih jadi perdebatan umat Islam.
Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam. Tak sedikit yang menyebut kalau Jumat adalah hari raya besar umat islam karena terdapat ibadah khusus, yaitu Shalat Jumat.
Seperti yang diketahui, Shalat Jumat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat.
Karena keistimewaannya, ibadah satu ini bahkan dibahas dalam salah satu surat yang ada di Al Quran hingga hadits.
Dalam hadist riwayat Imam Ahmad dan Al-Hakim, Rasulullah bersabda :
Artinya, “Barang siapa yang meninggalkan Shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah),”.
Lalu bagaimana jika ada pria muslim yang terpaksa meninggalkan shalat jumat karena ada pekerjaan yang mendesak dan tak bisa ditinggal?
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat karena Pekerjaan
Dilansir dari Kemenag RI, hukum meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan tergantung dari jenis pekerjaan yang dimaksud.
Jika pekerjaan tersebut mendesak namun bisa ditinggal, maka hukumnya tidak boleh. Di Indonesia, umumnya instansi menyediakan alokasi waktu istirahat siang di hari Jumat yang bisa digunakan untuk shalat Jumat.