Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menyicil mahar pernikahan
Begini hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam. (Unsplash/Drew Coffman)

HARIANE – Hukum menyicil mahar pernikahan menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh calon pasangan suami istri.

Seperti yang diketahui, mahar atau di Indonesia kerap disebut dengan mas kawin adalah salah satu faktor penting dalam akad nikah.

Mahar bahkan termasuk dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, mahar bisa mempengaruhi sah atau tidaknya akad pernikahan.

Lalu bagaimana hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Islam

hukum menyicil mahar pernikahan
Maskawin biasanya berupa harta atau apapun yang berharga dan memiliki nilai. (Pexels)

Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, dijelaskan bahwa maskawin atau mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Penjelasan mengenai mahar dijelaskan lebih rinci dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji dengan bunyi sebagai berikut :

hukum menyicil mahar pernikahan
Penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manjhaji. (NU Online)

Artinya, “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya atau tidak menyebutkannya maka kesepakatan tersebut batal dan maskawin tetap wajib,”.

Tujuan diwajibkannya memberikan mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan calon suami kepada calon istri untuk menikahinya.

Dilansir dari NU Online, dalil mengenai mahar juga ada dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4 :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025