Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menyicil mahar pernikahan
Begini hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam. (Unsplash/Drew Coffman)

HARIANE – Hukum menyicil mahar pernikahan menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh calon pasangan suami istri.

Seperti yang diketahui, mahar atau di Indonesia kerap disebut dengan mas kawin adalah salah satu faktor penting dalam akad nikah.

Mahar bahkan termasuk dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, mahar bisa mempengaruhi sah atau tidaknya akad pernikahan.

Lalu bagaimana hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Islam

hukum menyicil mahar pernikahan
Maskawin biasanya berupa harta atau apapun yang berharga dan memiliki nilai. (Pexels)

Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, dijelaskan bahwa maskawin atau mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Penjelasan mengenai mahar dijelaskan lebih rinci dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji dengan bunyi sebagai berikut :

hukum menyicil mahar pernikahan
Penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manjhaji. (NU Online)

Artinya, “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya atau tidak menyebutkannya maka kesepakatan tersebut batal dan maskawin tetap wajib,”.

Tujuan diwajibkannya memberikan mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan calon suami kepada calon istri untuk menikahinya.

Dilansir dari NU Online, dalil mengenai mahar juga ada dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4 :

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025