Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menyicil mahar pernikahan
Begini hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam. (Unsplash/Drew Coffman)

HARIANE – Hukum menyicil mahar pernikahan menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh calon pasangan suami istri.

Seperti yang diketahui, mahar atau di Indonesia kerap disebut dengan mas kawin adalah salah satu faktor penting dalam akad nikah.

Mahar bahkan termasuk dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, mahar bisa mempengaruhi sah atau tidaknya akad pernikahan.

Lalu bagaimana hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Islam

hukum menyicil mahar pernikahan
Maskawin biasanya berupa harta atau apapun yang berharga dan memiliki nilai. (Pexels)

Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, dijelaskan bahwa maskawin atau mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Penjelasan mengenai mahar dijelaskan lebih rinci dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji dengan bunyi sebagai berikut :

hukum menyicil mahar pernikahan
Penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manjhaji. (NU Online)

Artinya, “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya atau tidak menyebutkannya maka kesepakatan tersebut batal dan maskawin tetap wajib,”.

Tujuan diwajibkannya memberikan mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan calon suami kepada calon istri untuk menikahinya.

Dilansir dari NU Online, dalil mengenai mahar juga ada dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4 :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025