Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menyicil mahar pernikahan
Begini hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam. (Unsplash/Drew Coffman)

HARIANE – Hukum menyicil mahar pernikahan menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh calon pasangan suami istri.

Seperti yang diketahui, mahar atau di Indonesia kerap disebut dengan mas kawin adalah salah satu faktor penting dalam akad nikah.

Mahar bahkan termasuk dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, mahar bisa mempengaruhi sah atau tidaknya akad pernikahan.

Lalu bagaimana hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Islam

hukum menyicil mahar pernikahan
Maskawin biasanya berupa harta atau apapun yang berharga dan memiliki nilai. (Pexels)

Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, dijelaskan bahwa maskawin atau mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Penjelasan mengenai mahar dijelaskan lebih rinci dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji dengan bunyi sebagai berikut :

hukum menyicil mahar pernikahan
Penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manjhaji. (NU Online)

Artinya, “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya atau tidak menyebutkannya maka kesepakatan tersebut batal dan maskawin tetap wajib,”.

Tujuan diwajibkannya memberikan mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan calon suami kepada calon istri untuk menikahinya.

Dilansir dari NU Online, dalil mengenai mahar juga ada dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4 :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025