Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu
Meskipun tak ada batas maksimal atau larangan memberikan mahar dengan nilai yang tinggi, namun bagaimana hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam?
Dilansir dari situs Kemenag, penjelasan mengenai hukum menyicil mahar pernikahan ada dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
Artinya, “Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad mu'awadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga,”.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan kalau suami boleh menyicil mahar pernikahan dengan syarat atas persetujuan sang istri.
Demikian penjelasan mengenai hukum menyicil mahar pernikahan yang sebaiknya diketahui oleh calon pasutri. ****
Temukan artikel menarik lainnya di harianesemarang.com