Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu
Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”.
Dengan mewajibkan adanya mahar atau maskawin, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan memiliki hak untuk memiliki harta.
Lantas berapa jumlah mahar nikah yang baik menurut para ulama? Ulama sepakat kalau dalam pemberian mahar tidak ada batas maksimal.
Namun terkait dengan jumlah minimal mahar pernikahan, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar karena segala hal yang berharga dan memiliki nilai boleh dijadikan maskawin.
Sementara Imam Malik menyatakan kalau batas minimal mas kawin adalah seperempat dinar atau senilai dengan itu.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat kalau batas minimal mahar adalah sepuluh dirham, dan ada yang mengatakan lima dirham.
Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam
Beberapa tahun belakangan ini, banyak ditemui fenomena di tengah masyarakat mengenai mahar pernikahan dengan nilai yang fantastis.
Entah itu karena adat dari suatu daerah, atau karena memang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.