Gaya Hidup

Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum menyicil mahar pernikahan
Begini hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam. (Unsplash/Drew Coffman)
hukum menyicil mahar pernikahan
Penjelasan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4. (NU Online)

Artinya, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,”.

Dengan mewajibkan adanya mahar atau maskawin, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan memiliki hak untuk memiliki harta.

Lantas berapa jumlah mahar nikah yang baik menurut para ulama? Ulama sepakat kalau dalam pemberian mahar tidak ada batas maksimal.

Namun terkait dengan jumlah minimal mahar pernikahan, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa tidak ada batas minimal dalam pemberian mahar karena segala hal yang berharga dan memiliki nilai boleh dijadikan maskawin.

Sementara Imam Malik menyatakan kalau batas minimal mas kawin adalah seperempat dinar atau senilai dengan itu.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat kalau batas minimal mahar adalah sepuluh dirham, dan ada yang mengatakan lima dirham.

Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam

hukum menyicil mahar pernikahan
Biasanya mahar pernikahan berupa perhiasan emas. (Pexels/The Glorious Studio)

Beberapa tahun belakangan ini, banyak ditemui fenomena di tengah masyarakat mengenai mahar pernikahan dengan nilai yang fantastis.

Entah itu karena adat dari suatu daerah, atau karena memang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025