Gaya Hidup
Bagaimana Hukum Menyicil Mahar Pernikahan dalam Islam? Calon Pasutri Wajib Tahu
HARIANE – Hukum menyicil mahar pernikahan menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh calon pasangan suami istri.
Seperti yang diketahui, mahar atau di Indonesia kerap disebut dengan mas kawin adalah salah satu faktor penting dalam akad nikah.
Mahar bahkan termasuk dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Ini artinya, mahar bisa mempengaruhi sah atau tidaknya akad pernikahan.
Lalu bagaimana hukum menyicil mahar pernikahan dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Islam
Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, dijelaskan bahwa maskawin atau mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Penjelasan mengenai mahar dijelaskan lebih rinci dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji dengan bunyi sebagai berikut :
Artinya, “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya atau tidak menyebutkannya maka kesepakatan tersebut batal dan maskawin tetap wajib,”.
Tujuan diwajibkannya memberikan mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan calon suami kepada calon istri untuk menikahinya.
Dilansir dari NU Online, dalil mengenai mahar juga ada dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4 :