Berita

Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO, Jadi yang ke-10

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO, Jadi yang ke-10
Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO. (Instagram/@jokowi)

HARIANE - Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO.

Penetapan tersebut dilaksanakan pada saat Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung di Paris, Perancis pada Senin, 20 November 2023.

Kini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Adapun bahasa resmi lainnya yang dapat dipakai dalam sidang ini antara lain enam bahasa PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Dengan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa dalam sidang dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.

Penetapan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO

Dilansir dari Kementerian Luar Negeri RI, penetapan ini disahkan melalui resolusi yang berjudul 'Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO'.

Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023.

Selanjutnya pada 7 Februari 2023, Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek melakukan pertemuan untuk membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Pertemuan tersbeut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.

Namun proposal Pemerintah Indonesia tersebut disetujui untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7—22 November 2023. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025
Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025