Berita , D.I Yogyakarta

Bawaslu dan Satpol PP Kota Yogyakarta Copot Ribuan APK yang Melanggar Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Satpol PP Kota Yogyakarta mencopot Ribuan APK
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat saat jumpa pers di Balaikota. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta bersama Satpol PP mencopot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya mulai melakukan penertiban hari ini 5 Januari 2024 sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta. 

"Mulai hari ini Satpol PP melakukan tindakan penertiban sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu," ujarnya saat jumpa pers di Balaikota pada Jumat, 5 Januari 2024.

Sesuai dengan keputusan Perwal nomor 75, Satpol PP dan Bawaslu akan mencopot APK yang melanggar karena pemasangannya berada di tempat-tempat tertentu dalam hal ini di jalan protokol. 

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala mengatakan pihaknya telah melakukan saran perbaikan baik lisan maupun penulisan namun tidak dijalankan dengan baik.

“Kita sudah melakukan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis. Karena hanya sedikit yang melakukan perbaikan, akhirnya banyak ini 3282 ini belum tertibkan,” ujarnya. 

Andie Kartala menyebut, beberapa APK yang ditertibkan tersebut memang memiliki izin. Namun karena dipasang di tempat yang dilarang, maka harus ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Izin itu kan mereka pahamnya ada stiker izin itu sudah sah padahal belum. Bagaimana kemudian tempat pemasangannya harus sesuai dengan Perwal dan keputusan KPU," imbuhnya.

Sedangkan Bawaslu sendiri mendapatkan rekomendasi pencopotan APK itu berdasarkan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025