Berita , D.I Yogyakarta

Bawaslu dan Satpol PP Kota Yogyakarta Copot Ribuan APK yang Melanggar Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Satpol PP Kota Yogyakarta mencopot Ribuan APK
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat saat jumpa pers di Balaikota. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta bersama Satpol PP mencopot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya mulai melakukan penertiban hari ini 5 Januari 2024 sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta. 

"Mulai hari ini Satpol PP melakukan tindakan penertiban sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu," ujarnya saat jumpa pers di Balaikota pada Jumat, 5 Januari 2024.

Sesuai dengan keputusan Perwal nomor 75, Satpol PP dan Bawaslu akan mencopot APK yang melanggar karena pemasangannya berada di tempat-tempat tertentu dalam hal ini di jalan protokol. 

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala mengatakan pihaknya telah melakukan saran perbaikan baik lisan maupun penulisan namun tidak dijalankan dengan baik.

“Kita sudah melakukan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis. Karena hanya sedikit yang melakukan perbaikan, akhirnya banyak ini 3282 ini belum tertibkan,” ujarnya. 

Andie Kartala menyebut, beberapa APK yang ditertibkan tersebut memang memiliki izin. Namun karena dipasang di tempat yang dilarang, maka harus ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Izin itu kan mereka pahamnya ada stiker izin itu sudah sah padahal belum. Bagaimana kemudian tempat pemasangannya harus sesuai dengan Perwal dan keputusan KPU," imbuhnya.

Sedangkan Bawaslu sendiri mendapatkan rekomendasi pencopotan APK itu berdasarkan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025
Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025