Berita , D.I Yogyakarta
Sepanjang 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta Tegur Ribuan Perokok Sembarangan di Sekitar Kawasan Malioboro
HARIANE- Kawasan Malioboro telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun sampai saat ini masih saja ditemui perokok di sekitaran Malioboro meskipun imbauan secara persuasif telah dilakukan.
Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat merincikan sebanyak 2.923 warga yang merokok di Malioboro sepanjang 2023. Sebanyak 457 orang merupakan merupakan warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Sementara sebanyak 2.466 merupakan wisatawan.
"Kami masih melakukan penindakan berupa teguran lisan, sehingga jika dirata-rata setiap hari ada 8 orang yang diterapkan pada perokok biasa dan vape atau rokok listrik, itu masuk bagian dari teguran," ujar Octo saat jumpa pers di Balaikota Yogya pada Kamis, 1 Februari 2024.
Lebih lanjut, Octo menyebut meski teguran hanya diberikan dalam bentuk lisan, tapi pihaknya tetap berupaya memberikan efek jera. Salah satunya dengan memberikan memberikan kartu kuning bagi perokok yang merupakan pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro.
"Lantaran mereka setiap hari beraktivitas di Malioboro. Maka, sudah seharusnya mereka mengetahui soal larangan merokok di kawasan Malioboro," sebutnya.
Secara sanksi sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok maka jika melanggar sanksinya senilai Rp 7,5 juta.
Untuk itu, melalui Satpol PP Pariwisata akan terus mensosialisasikan kepada para pelaku wisata di kawasan Malioboro hingga pedagang disekitar pasar tersebut.
Sementara, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan sudah tersedia di tiga titik yang dikhusukan bagi perokok.
"Tersebar di Lantai 3 Pasar Beringharjo, sisi utara Mal Malioboro, dan Lantai 1 Parkir ABA. Rencananya dan masih dikaji akan ditambah di sirip-sirip sekitar Malioboro," ujarnya.
Hal ini tentu pihaknya mengupayakan agar menambah kenyamanan dan tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian.****