Berita , D.I Yogyakarta
Bawaslu Kabupaten Sleman Sebut Telah Awasi Debat Pilkada Secara Profesional
HARIANE – Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengawasi pelaksanaan debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 secara akuntabel dan profesional.
Bawaslu Kabupaten Sleman juga responsif terhadap masukan dari berbagai pihak demi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang luber, jurdil, berintegritas, dan bermartabat.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menanggapi surat keberatan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Kusuka (Kustini-Sukamto), beberapa waktu lalu.
“Tentu kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Kusuka kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Kami juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi Tim Pemenangan Kusuka dalam mengawal penyelenggaraan tahapan kampanye dengan metode debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024,” ujar Arjuna.
Terkait pelaksanaan debat publik, Arjuna menjelaskan bahwa secara teknis hal ini diatur dalam Pasal 19 hingga Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur secara garis besar tentang penyelenggaraan debat publik, mulai dari teknis lokasi debat di lembaga penyiaran, moderator debat, materi debat, hingga partisipan yang diundang.****