HARIANE - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kulon Progo melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan pasangan calon atau Paslon yang menjadi peserta Pilkada 2024.
Salah satu yang diawasi terkait pemakaian media sosial atau medsos Yang dipakai sarana kampanye.
Anggota Bawaslu Kulon Progo, M Isnaini Menjelaskan, pengawasan difokuskan pada isi konten medsos yang dipakai tiap paslon dalam berkampanye.
"Kami harus lebih cermat memantau," ujar Isnaini, Kamis, (10/10/2024).
Menurut Isnaini, konten yang memiliki potensi melanggar seperti berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, konten bersifat menghasut, menjelekkan lawan politik, dan mengandung politik identitas.
"Dalam pengawasan, kami pakai mekanisme aduan masyarakat dan hasil pengawasan yang dilakukan. Kami bentuk tim pengawasan, juga bekerjasama dengan kejaksaan, kepolisian, hingg pemerintah Kabupaten ," ungkap Isnaini.
Bawaslu Kulon Progo, lanjut Isnaini, Sudah memiliki data dari KPU Kulon Progo terkait akun media sosial yang dipakai paslon berkampanye.
Sedangkan, Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan, setiap paslon hanya boleh membuat 20 akun untuk setiap aplikasi medsos.
"Mereka juga wajib mendaftarkan akun medsosnya ke kami," ujar Aris.****