Berita , D.I Yogyakarta
Bawaslu Sleman Tangani Sejumlah Laporan Sejak Dimulainya Pilkada 2024
HARIANE – Sejak dimulainya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman telah menangani tiga laporan dugaan pelanggaran dan satu temuan pelanggaran administrasi pemilihan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga menangani empat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“Keseluruh laporan, temuan, dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya telah kami proses dan teruskan kepada pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menyelesaikannya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.
Arjuna menyebutkan, tiga laporan yang ditangani antaranya satu laporan disampaikan pada masa pencalonan dan dua laporan yang disampaikan pada masa tahapan kampanye.
Ketiga laporan tersebut adalah laporan dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman, laporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1, dan laporan dugaan penggunaan fasilitas BUMD berupa mobil boks bergambar air minum mineral produksi PDAM Tirta Sembada Sleman ‘DAXU’.
“Dari ketiga laporan tersebut, dua diregister dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana maupun administrasi Pemilihan, dan satu laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal laporan,” terangnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, empat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang telah diproses dan diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Adapun keempat dugaan pelanggaran tersebut antara lain dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu ASN di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman karena membagi-bagikan botol sabun cair bergambar paslon, dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean yang juga menjabat Pj Lurah Sidokarto dan netralitas Lurah Sidoluhur dalam peristiwa di Rumah Makan Kopi Lampung Godean, dugaan pelanggaran netralitas lurah foto bersama Calon Bupati (Cabup) nomor urut 2 di Rumah Makan Joglo Jamal Tempel, serta dugaan pelanggaran netralitas lurah foto bersama Cabup nomor urut 2 di Kenz Billiard Maguwoharjo Depok.
“Keseluruh dugaan pelanggaran ini telah diteruskan kepada pihak-pihak terkait, dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN dan dugaan pelanggaran netralitas lurah ke Bupati Sleman,” kata Yuwan.
Saat ini, kata Yuwan, sebanyak 17 Panwaslu Kecamatan telah merekomendasikan dugaan pelanggaran pemasangan APK kepada PPK masing-masing.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga melakukan penelusuran informasi awal berupa foto ASN Dinkes membagi-bagikan batik kepada salah satu warga, video lurah dan ASN berfoto dengan anggota DPRD Kabupaten Sleman dengan gestur 2 jari, foto anak-anak diduga membawa bahan kampanye paslon 1, foto ASN Kemenag Sleman foto bersama Cabup nomor urut 1, pemasangan iklan kampanye paslon 1, dan pengrusakan APK paslon 1.
“Dari penelusuran informasi awal yang telah dilakukan belum didapati informasi yang cukup untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan,” pungkasnya.****