Berita , Pilihan Editor

Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi

Lima Temuan Catatan Kritis Disampaikan Anggota Bawaslu terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Sebanyak 15.824 nama masuk dalam sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik, 12.938 di antara nya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 3.198 nama dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Pertama, terdapat kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual.
Selain kepala desa, ada juga sekretaris desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai.
Serta adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verfak perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.
“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” ungkapnya.
Kedua, terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual.
Kasus tersebut berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai.
Terhadap temuan itu, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU.
“Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA Partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verfak. Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tuturnya dalam temuan ketiga.
Keempat, terkait temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 80 temuan dan 19 laporan,” pungkasnya.
Adapun dengan rincian sebagai berikut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB