Berita , Pilihan Editor
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
Anasya Adeliani
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
1. Sebanyak 18 laporan terkait dengan Pendaftaran Partai Politik (diperiksa oleh Bawaslu 17 laporan, oleh Panwaslih Aceh 1 laporan)
2. Adapun hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut adalah 9 laporan dihentikan di Putusan Pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.
3. Sebanyak 76 Temuan merupakan dugaan pelanggaran yg terjadi dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU Kab/Kota (kasus Video Call terjadi di 13 Provinsi).
4. Hasil penanganan terhadap pelanggaran tersebut yaitu, sebanyak 11 temuan dihentikan pada Putusan Pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi
5. Dan diberi sanksi teguran serta 1 temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi (Jatim) dengan hasil dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Sebanyak 4 temuan (Sulbar, Kalsel, dan Sumbar) dan 1 laporan (Aceh) terkait dengan verfak.
“Kelima, dalam proses pengawasan melalui pencegahan dan penindakan, Bawaslu juga telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai Politik,” ucapnya seperti dilansir dari laman Bawaslu.
BACA JUGA : Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Melawan dan Ajukan 3 TuntutanRincian permohonan penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di antaranya, tiga permohonan diajukan pada tahap pendaftaran partai politik, lima permohonan diajukan pada tahap verifikasi adminsitrasi, lima permohonan diajukan pada tahap verifikasi administrasi pasca putusan Bawaslu. ****