Berita , Pilihan Editor

Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, diantaranya Pelanggaran Administrasi
HARIANE - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdapat lima masalah dalam tahapan pengawasan verifikasi faktual (verfak) dan verfak perbaikan partai politik calon peserta Pemilu.
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini dapat memengaruhi efektifitas pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Pertama, masalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual,” katanya saat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Keterbatasan pengawasan Sipol dapat menjadi masalah karena status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses oleh bawaslu.
BACA JUGA : Persiapan Pengawasan Pemilu 2024 di Luar Negeri Dimulai Dilakukan, Bawaslu dan Kemenlu Lakukan Audiensi
Akibatnya tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.
“Kedua, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 november 2022 mencatat 2.235 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota partai politik, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Lolly menjelaskan, Bawaslu menyampaikan rekapitulasi data ke KPU melalui tiga surat ini.
1. Surat Imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 212 orang
2. Surat Nomor 392/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 28 September 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbaiki data dengan jumlah 1291 orang
3. Dan Surat Nomor 463/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 12 November 2022 saran perbaikan kepada KPU untuk memperbiki data dengan jumlah 1291 orang.
“Ketiga, hasil monitoring jajaran pengawas pemilu terhadap tindaklanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022,” jelasnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025