Berita , Pendidikan , Artikel , Headline
Beasiswa S2 Kominfo 2022 Dalam Negeri Telah Dibuka, Catat Dokumen dan Persyaratannya Berikut Ini
Ichsan Muttaqin
Beasiswa S2 Kominfo 2022 Dalam Negeri Telah Dibuka, Catat Dokumen dan Persyaratannya Berikut Ini
Syarat dan dokumen untuk PNS
Sementara itu, persyaratan untuk PNS adalah PNS pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif; masa kerja minimum 2 tahun yang terhitung sejak menjadi CPNS, dan berusia maksimum 37 tahun. Jika PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Calon peserta PNS juga harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan, dan IPK jenjang S1 minimal 2.90. Tidak ditunjukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan. Untuk tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan trasformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan kerja. Sedangkan untuk dokumen yang harus dipenuhi yakni SK CPNS, SK PNS, SK terbaru, ijazah dan transkrip nilai S1, surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.BACA JUGA : Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Resmi Dibuka, Berikut Tahapan dan Persyaratan yang Harus DiketahuiKemudian, surat izin atau rekomendasi (minimum instansi setingkat Eselon II), surat pernyataan dari pimpinan setingkat Eselon II ditandatangani diatas materai 10.000, surat pernyataan melaksanakan jabatan (SPMJ) / Surat keputusan / Surat tugas di atas materai 10.000, dan dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih. Agar tidak terlewat informasi mengenai beasiswa S2 Kominfo 2022 yang lainnya, dapat kunjungi laman Kominfo melalui beasiswa.kominfo.go.id. ****