HARIANE – Geger kasus menantu bacok mertua di Kebumen, Jawa Tengah pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh NG (49) itu terjadi Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabumen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kronologi Kasus Menantu Bacok Mertua di Kebumen
Berdasarkan keterangan dari WakaPolres Kebumen Kompol Faris Budiman, kasus menantu bacok mertua di Kebumen berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Pada Rabu 21 mei 2025, korban berniat membantu menyuburkan tanaman durian milik NG dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman tersebut.
Namun menurut NG, daun lamtoro justru bisa menghambat pertumbuhan durian muda. Akhirnya ia pun memindahkan daun lamtoro tersebut.
Keesokan harinya, korban tersinggung setelah mendapati kalau daun lamtoro yang ia taruh di tanaman durian justru dipindahkan oleh pelaku.
Akhirnya ia pun menghampiri pelaku dan terjadi cekcok diantara keduanya. Saat emosinya memuncak, pelaku langsung membacok kepala korban dengan menggunakan sajam jenis kudi dan kapak yang ia bawa.
Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek yang cukup serius. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut disaksikan oleh anggota keluarga lainnya.
“Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal telah menganiaya mertuanya.