Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor

Benarkah Berkumur Saat Puasa Dilarang? Simak Hukumnya Dalam Islam

profile picture Wening Anggit Mahestri
Wening Anggit Mahestri
Benarkah Berkumur Saat Puasa Dilarang? Simak Hukumnya Dalam Islam
Benarkah Berkumur Saat Puasa Dilarang? Simak Hukumnya Dalam Islam
HARIANE – Bagi sebagian orang masih mempertanyakan perihal hukum berkumur saat puasa. Apakah dengan berkumur akan membatalkan puasa atau tidak.
Saat berwudhu tentunya yang umat muslim lakukan adalah berkumur. Namun bagi sebagian orang berpendapat bahwa berkumur saat puasa dapat membatalkan puasa.

Namun benarkah berkumur saat puasa dilarang?

Puasa sendiri memiliki makna yakni tidak makan dan minum dimulai dari terbitnya matahari hingga tenggelamnya matahari, lalu apakah berkumur saat puasa dilarang?
Pada salah satu unggahan di website nu.or.id, terdapat pertanyaan dari Dedi Setiawan yang menanyakan apa hukum berkumur saat puasa.
BACA JUGA : 5 Kesalahan Saat Berbuka Puasa Ramadan yang Patut Dihindari Agar Tubuh Selalu Sehat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pak kyai, saya ingin bertanya hukum berkumur saat puasa menurut pandangan NU. Terima kasih banyak kami sampaikan sebelumnya. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Berikut penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa, dilansir dari nu.or.id.

“Dalam benak kami mungkin yang dimaksudkan adalah berkumur ketika melakukan wudhu, padahal sedang menjalankan ibadah puasa. Atau bisa jadi termasuk berkumur di luar wudhu.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh atau al-mubalaghah.
Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh atau al-mubalaghah tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa. Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu` (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39).
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025