Berita , D.I Yogyakarta
Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Wahyu Turi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan berikan pernyataan soal kecelakaan yang menewaskan mahasiswa FH UGM. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)
“Jadi sekali lagi, tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba dalam urine pengemudi. Ini untuk menepis opini yang beredar di media sosial,” imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan bahwa kepolisian telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus kecelakaan maut tersebut, menyusul penetapan pengemudi mobil BMW sebagai tersangka.
Kasus ini masih bergulir di Polresta Sleman. Dalam waktu dekat, pengemudi mobil BMW akan diperiksa sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan.
Atas perkara ini, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.****