Berita
Kasatlantas Beri Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar, Pasca Larangan Penggunaan di Jalan Umum
Tri Lestari
Solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar. (Foto: Instagram/polrestabes_makassar)
HARIANE – Solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar merupakan hal yang dibutuhkan oleh para penjual yang masih mempunyai sisa stok jenis kendaraan ini.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas memberikan solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar setelah adanya larangan penjualan dan penggunaan di jalan raya.
Berikut informasi lengkap mengenai solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar yang diberikan oleh Kastlantas Polrestabes Makassar.
Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar
BACA JUGA : Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes MakassarDilansir dari akun media sosial resmi milik Polrestabes Makassar, dapat diketahui bahwa Satlantas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait penggunaan sepeda listrik. Dalam aturan ini, dinyatakan bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya atau umum dan para distributor atau penjual dilarang menjual jenis kendaraan ini di Kota Makassar. Hal ini karena jenis kendaraan ini marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan pengendara dan juga meresahkan para pengguna jalan yang lain. Terkait larangan penjualan sepeda listrik di Makassar, Kasatlantas memahami adanya barang sisa stok yang masih ada pada penjual dan konsumen yang sudah terlanjur membelinya. Oleh karena itu, Kasatlantas AKBP Zulanda memberikan solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar yang sama-sama menguntungkan untuk masalah ini dengan syarat sebagai berikut: 1. Penjual boleh menjual sisa barang di toko kepada masyarakat umum. Dalam hal ini, penjual hanya boleh menjual sisa stok barang kepada orang atau badan usaha yang mengelola tempat usaha wisata (seperti area dalam pantai).