Berita

Kasatlantas Beri Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar, Pasca Larangan Penggunaan di Jalan Umum

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Kasatlantas Beri Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar, Pasca Larangan Penggunaan di Jalan Umum
Solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar. (Foto: Instagram/polrestabes_makassar)
HARIANE – Solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar merupakan hal yang dibutuhkan oleh para penjual yang masih mempunyai sisa stok jenis kendaraan ini.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas memberikan solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar setelah adanya larangan penjualan dan penggunaan di jalan raya.
Berikut informasi lengkap mengenai solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar yang diberikan oleh Kastlantas Polrestabes Makassar.

Solusi Bagi Penjual Sepeda Listrik di Makassar

BACA JUGA : Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar
Dilansir dari akun media sosial resmi milik Polrestabes Makassar, dapat diketahui bahwa Satlantas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait penggunaan sepeda listrik.
Dalam aturan ini, dinyatakan bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya atau umum dan para distributor atau penjual dilarang menjual jenis kendaraan ini di Kota Makassar.
Hal ini karena jenis kendaraan ini marak digunakan di jalan raya oleh anak di bawah umur yang sangat membahayakan pengendara dan juga meresahkan para pengguna jalan yang lain.
Terkait larangan penjualan sepeda listrik di Makassar, Kasatlantas memahami adanya barang sisa stok yang masih ada pada penjual dan konsumen yang sudah terlanjur membelinya.
Oleh karena itu, Kasatlantas AKBP Zulanda memberikan solusi bagi penjual sepeda listrik di Makassar yang sama-sama menguntungkan untuk masalah ini dengan syarat sebagai berikut:
1. Penjual boleh menjual sisa barang di toko kepada masyarakat umum.
Dalam hal ini, penjual hanya boleh menjual sisa stok barang kepada orang atau badan usaha yang mengelola tempat usaha wisata (seperti area dalam pantai).
Ads Banner

BERITA TERKINI

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

91 Kalurahan Belum Lunasi PBB P2, BKAD Gunungkidul Beri Sanksi

Jumat, 01 November 2024 05:00 WIB
Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Oknum Karyawan Bank Yang Terlibat Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Dipecat

Jumat, 01 November 2024 01:59 WIB
Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB